INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun ST kembali angkat bicara soal Perda Sampah. Dia menilai eksekusi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Sampah di Kotim ini masih tidak berjalan sesuai fungsinya. Perda yang dibuat sejak beberapa tahun lalu itu kini hanya menjadi buku tambahan lembaran milik daerah terkait peraturan.
Dalam hal ini Rimbun juga mengungkapkan eksekutif selaku pihak pelaksana secara teknis harus mulai melakukan langkah-langkah pencegahan dengan menindak tegas oknum-oknum masyarakat yang secara terang-terangan melakukan pembuangan sampah secara sembarangan.
“Menurut kami perda tentang Sampah itu mandul itu,karena sejak dibuatkan dan disosialisasikan dua tahun lalu hingga saat ini belum ada hasilnya, berarti memang tidak ada manfaatnya membuat peraturan kalau hanya untuk tambahan lembaran daerah saja,” Pungkas Senin (12/07/2021).
Dia juga berharap instansi terkait selaku kepanjangan tangan Bupati dalam halnya penindakan bisa segera memberikan kontribusinya kepada daerah,mengingat kondisi dilapangan saat ini dinilai semakin marak pembuangan sampah sembarangan.
“Perhatikan saja di ruas jalan Kembali, dan arah jembatan Patah, termasuk kawasan pemukiman padat penduduk di arah jalan jembatan kuning sana itu, setiap hari bau sambah, kenapa aturan yang ada tidak digunakan agar ada efek jera ini tugas satpol PP,” Tutupnya.