INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Seorang pelajar harusnya konsetrasi untuk menuntut ilmu. Namun itu tidak dilakukan oleh YCK (18) seorang pelajar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). YCK harus berurusan dengan polisi karena kedapatan menyimpan ribuan obat terlarang.
Obat tersebut diketahui berjenis Carnophanen atau Zenith Pharmaceutical berbentuk tablet berwarna putih diduga mengandung Karisoprodol dan merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Polisi dari jajaran Polsek Telawang menangkap tersangka di kediaman orang tuanya, Minggu, 14 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 WIB. Dari tangan YCK, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Polisi menemukan satu kaleng kue berwarna merah yang digunakan untuk menyimpan Zenith, satu buah tas ukuran sedang warna biru yang digunakan untuk menyimpan uang hasil penjualan zenit, satu buah kotak makanan balita yang digunakan untuk menyimpan zenit.
Empat bungkus plastik klip ukuran kecil sebanyak 400 lembar, satu bungkus plastik klip ukuran besar sebanyak 51 lembar, satu kantong plastik bening berisi zenit sebanyak 1000 butir, 137 plastik klip ukuran kecil yang berisi lima butir Zenith perbungkus dengan total 685 butir Zenith, dan ang tunai sebesar Rp 1.375.000.
“Kami menemukan juga 1.685 butir Carnophanen atau Zenith Pharmaceutical berbentuk tablet berwarna putih diduga mengandung Karisoprodol dan merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman di kediaman ayahnya. Dimana tersangka masih tinggal bersama sang ayah,” ungkap Kapolsek Telawang, Ipda Rahmat Efendi
Setelah itu YCK beserta barang bukti diamankan di kantor Polsek Telawang guna penyidikan lebih lanjut. Dirinya disangkakan dengan tindakan pidana undang-undang kesehatan pasal 197 Jo Pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2019 tentang kesehatan.