INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pemerintah pusat memutuskan sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021 melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik di seluruh Indonesia sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19.
Untuk itu, Dibas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Timur (Kotim) dalam waktu dekat akan menyurati Perusahaan Besar Swasta (PBS) guna melarang para pekerjanya mudik.
“Dalam waktu dekat, kami akan menyurati PBS. Agar mereka melarang karyawannya untuk melaksanakan mudik,” ungkap Plt Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Siagano, Rabu 14 April 2021
Mereka berharap pihak perusahaan dapat memahami hal tersebut. Karena, arus mudik di daerah ini paling banyak dari para karyawan PBS, yang rata-rata berasal dari Pulau Jawa. “Kami harap bisa memahami apa yang menjadi imbauan pemerintah pusat,” katanya.
Pihaknya juga bekerja sama dengan aparat kepolisian dan pihak terkait lainnya dan akan melakukan pengawasan dan penjagaan di sejumlah titik. Terutama di Bandara H Asan Sampit dan Pelabuhan Sampit. Yang memang menjadi titik keberangkatan para pemudik.
“Paling tidak H-7 lebaran kami sudah akan melakukan pengawasan di sejumlah lokasi tertentu, terkait antisipasi mudik,” tutup Siagano.