INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Arut Kotawaringin Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersepakat untuk meningkatkan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Kesepakatan bersama itu melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar Makrun dan Direktur PDAM Tirta Arut Sapriansyah bertempat di Kantor Perumda Air Minum “Tirta Arut” Kotawaringin Barat, Kamis (17/2/2022).
MoU ini bertujuan dalam rangka menjalin kerjasama di bidang Perdata dan TUN antara Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dengan Perumda Air Minum “Tirta Arut” Kotawaringin Barat.
“Kesepakatan tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang kemungkinan akan terjadi di BUMD PDAM Tirta Arut,” ujar Direktur PDAM Tirta Arut, Sapriansyah.
Sapriansyah secara langsung menyampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat untuk dapat memberikan bantuan serta membimbing dan arahan terkait permasalahan hukum bidang Perdata dan TUN, khususnya yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Makrun, mengapresiasi prestasi yang dicapai oleh Perumda Air Minum “Tirta Arut” Kotawaringin Barat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Makrun juga menyebut siap mendukung serta memberikan pelayanan hukum bidang Perdata dan TUN sebagaimana yang digariskan undang-undang, yang meliputi bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya kepada Perumda Air Minum “Tirta Arut” Kotawaringin Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kobar.
Ruang lingkup kerjasama itu nantinya dapat berbentuk pemberian bantuan hukum di dalam dan di luar pengadilan dengan Surat Kuasa Khusus, memberikan pertimbangan hukum atau pendapat hukum lainnya dalam rangka mendukung kinerja PDAM Tirta Arut. “Dengan kerjasama ini saya berhwrap PDAM jadi lebih profesional dalam melayani pelanggan yakni masyarakat ,” ucapnya.
Ia juga menekankan, Kejaksaan dalam posisi sebagai Jaksa Pengacara Negara atau JPN dapat mewakili pemerintah daerah sesuai dengan SKK yang disampaikan baik dalam proses non ligitasi maupun litigasi.\
Penulis: Yusro
Editor: Andrian