INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pemerintah kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kini kembali mengaktifkan seluruh zona parkir atau parkir berbayar di kota Sampit. Setelah sebelumnya dinonaktifkan oleh kebijakan bupati sebelumnya Supian Hadi.
“Seluruh zona parkir di kota Sampit telah diaktifkan. Jadi sesuai aturan daerah, kita petugas juru parkir (Jukir) seharusnya memberikan karcis parkir demi keamanan kendaraan dan barang milik pengendara saat diparkir agar ada jaminan keamanan,” ungkap Siagano, Plt Kepala Dishub Kotim, saat dijumpai di ruang kerjanya, Jum’at 12 Maret 2021.
Menurutnya sesuai arahan bupati Kotim Halikinnor, esensi dari dikelolanya kembali zona parkir oleh pemerintah untuk memberikan rasa aman serta memperlancar arus lalu lintas.
“Tujuan kita dengan diaktifkannya parkir adalah memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pengedara yang menitipkan motornya kepada Jukir. Serta memperlancar arus lalu lintas. Itu adalah arahan dari Bupati, jadi tidak semata-mata untuk pendapatan daerah,” bebernya.
Saat ini menurutnya, para Jukir di lapangan banyak keberatan dengan adanya pengelolaan parkir dari Dishub. Karena mereka menganggap bagi hasil, oleh selama ini parkir yang dilakukan oleh Jukir bisa dikatakan liar selama satu tahun terakhir setelah kebijakan Bupati sebelumnya.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah ruas jalan yang menjadi zona parkir. Para jukir tidak memberikan karcis kepada pemilik kendaraan pada Jalan RA Kartini, Ki Hajar Dewantara dan sejumlah zona parkir lainnya.
Hal tersebut membuat sejumlah para pemilik kendaraan keberatan. Ditambah lagi para jukir tidak dapat memperlihatkan izin pengelolaan parkirnya secara fisik. (*)