INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah mulai membuka secara bertahap sejumlah kawasan pariwisata. Hal itu dilakukan sebagai upaya dimulainya aktivitas berbasis ekonomi dan konservasi di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pariwisata Kotawaringin Barat, Wahyudi menuturkan, pembukaan tempat pariwisata sejalan dengan Surat Edaran (SE) Bupati Kobar, Nurhidayah Nomor 440/12/PEM.2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan pada Masa Pandemi Covid-19 dan keinginan masyarakat, diiringi dengan persiapan yang secara terukur oleh pemerintah.
“Dengan persiapan secara terukur dan terus menerus, saya akan mengumumkan kawasan-kawasan pariwisata alam dirancanakan akan dibuka secara bertahap,” kata Wahyudi, Jumat 3 September 2021.
Wahyudi mengatakan, ada tiga hal yang harus diperhatikan guna membangkitkan kembali gairah di sektor ini, yaitu rasa aman, sehat, dan nyaman.
Ketiga aspek tersebut, menurut dia, menjadi tolok ukur bagi wisatawan, baik domestik maupun mancanegara untuk tetap bepergian ke destinasi wisata di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) akhirnya mengizinkan tempat wisata untuk kembali beroperasional, setelah sempat ditutup beberapa waktu lalu.
Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/12/PEM.2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan pada Masa Pandemi COVID-19 di Kobar menyebutkan pembukaan tempat wisata di mulai tanggal 1 September 2021.
“Pembukaan kembali tempat wisata mulai tanggal 1 September 2021 dan hanya untuk lokasi yang memenuhi standar pelaksanaan protokol kesehatan serta memiliki sertifikasi aman Covid-19,” kata Wahyudi.
“SE ini ditandatangani Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah pada tanggal 27 Agustus 2021,” lanjutnya.
Kendati demikian ada beberapa syarat lain yang wajib dipenuhi oleh para pelaku wisata di kobar, salah satunya berkaitan dengan zonasi.
“Tempat wisata hanya dapat beroperasional pada wilayah desa dan kelurahan yang berada pada zona hijau atau kuning, berdasarkan zonasi yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Kotawaringin Barat, dalam isi SE tersebut,” terang Wahyudi.
Selain itu, pelaku wisata juga diminta untuk membatasi jumlah pengunjung sesuai kapasitas daya tampung, serta jam operasional.
“Membatasi jumlah pengunjung 25 persen dari total kapasitas daya tampung pengunjung tempat wisata pada kondisi normal. Pemberlakuan jam operasional untuk tempat wisata kuliner / warung makan / cafe / pedagang kaki lima / lapak jajanan paling lambat sampai dengan jam 20.00 WIB, terang isi surat tersebut,” ucap Wahyudi.
Disamping itu juga, tempat wisata yang telah memperoleh surat keterangan Aman Covid-19 agar melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
“Sanksi pelanggar protokol kesehatan bagi pelaku tempat wisata kuliner/warung makan/cafe/pedagang kaki lima/lapak jajanan yaitu pencabutan sertifikasi aman COVID-19 dan penutupan operasional tempat usaha, serta sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar salah satu butir surat edaran.
Untuk itu Dinas Pariwisata Kotawaringin Barat diminta melakukan penerapan dan pengawasan kesehatan di tempat wisata yang ada di Kobar. (Yus)