INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap tindak pidana pembuatan ijazah palsu yang mengatas namakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Harati.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani saat jumpa pers menjelaskan bahwa pengungkapan itu terjadi karena ada laporan korban tertipu karena membeli ijazah palsu di sosial media.
“Anggota berhasil mengungkap tindak pidana pemalsuan ijazah dan mengamankan tersangka berinisial EK,” ungkap Sarpani, Selasa, 22 Maret 2022.
Ia melanjutkan, tersangka menawarkan pembelian ijazah melalui media sosial facebook dengan harga paket B dengan harga Rp 1,2 juta dan Paket C dengan harga Rp 1 juta. Tersangka sendiri merupakan pekerja Digital Printing.
“Menurut tersangka ijazah tersebut dikeluarkan oleh PKBM Harati sehingga korban percaya. Para korban melakukan pengecekan ijazah langsung di PKBM harati, ternyata paket ijazah paket yang diberikan tersangka palsu dan tidak terdaftar di PKBM Harati. Korban merasa dirugikan maka melaporkan tersangka kepada Polres Kotim,” beber Sarpani saat Konferensi Pers.
Anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dua lembar ijasa paket B, Satu lembar ijasa paket C yang dipalsukan, satu set komputer, satu buah printer, 33 lembar kertas porto.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka. Diantaranya satu unit komputer, printer dan sejumlah dokumen yang dipalsukan oleh tersangka.
Editor: Andrian