INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Nasib apes menimpa tiga lelaki yang merupakan karyawan swasta di salah satu kantor konsultan di Kota Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim). Ketiganya ditangkap karena ketahuan membawa surat keterangan bebas Covid-19 atau rapid tes antigen palsu.
Ketiganya yang masing-masing bernama Milchan, Kadir dan Syaifudin. Awalnya mereka sukses melancarkan aksinya terbang ke Surabaya melalui bandar Udara H Asan Sampit.
Mereka bertiga memang sering kali pergi keluar kota menggunakan moda transportasi udara.
Pada Desember lalu, ketiganya berhasil mengelabui petugas bandara dengan hasil rapid antigen palsu yang mereka buat sendiri. Namun pada akhirnya, praktik itu dicurigai pihak bandara dan melaporkan hal itu kepada polisi.
“Pada hari Minggu 24 Januari lalu, Milchan dan istrinya hendak berangkat menuju Surabaya melalui bandara H Asan. Selanjutnya keduanya melakukan laporan validasi surat keterangan rapid test di bandara. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap surat tersebut, diketahui petugas bahwa surat itu ada kejanggalan,” kata Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin 25 Januari 2021
Selanjutnya, pihak bandara melalukan komunikasi kepada klinik laboratorium yang berdasarkan surat tersebut. Saat itulah pihak klinik tidak menemukan nomor surat yang dimaksud, sehingga petugas bandara membawa pasangan suami istri itu ke kantor polisi.
Pada hari yang sama, dari pengembangan pemeriksaan Milchan dan Syaifudin, polisi berhasil mengamankan Kadir beserta barang bukti. Akibatnya mereka dijerat dengan pasal 263 Ayat 1 ke 1, 56 KUHPidana hukuman 6 tahun atau pasal 268 Ayat 1 jo pasal 55 Ayat 1 56 KUHPidana anacaman 4 tahun penjara.(jimmy