INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat dengan memajukan kegiatan belajar mengajar pukul 05.30 WITA yang sebelumnya pukul 06.30 WITA mendapat pertentangan di kalangan sebagian masyarakat bahkan dari masyarakat luar Kupang, NTT.
Hilyatul Asfia Dosen HTN FH UPR menilai dalam membuat sebuah kebijakan publik dalam bentuk Instruksi Gubernur harus mempertimbangkan beberapa hal secara cermat.
“Ada beberapa hal bagi pembuat kebijakan untuk diperhatikan sebelum membuat sebuah kebijakan, antara lain partisipasi publik, data dan fakta akurat tentang kondisi dan akibat yang dirasa terjadi dari lahirnya sebuah kebijakan, mengakomodir keadilan dan pemenuhan hak didalamnya serta efektifitas dan efisiensi,” tegas pengajar kebijakan publik di Universitas Palangka Raya tersebut.
Alumni mahasiswa berprestasi FH UII tersebut juga memaparkan kekhawatirannya terhadap kebijakan tersebut.
“Saya khawatir bila tidak ada landasan penelitian yang jelas dan ini menjadi trial bagi pelajar justru mengurangi waktu istirahat dan kesiapan belajarnya, apalagi yang saya baca pelajar tersebut kesusahan mencari transportasi umum mengingat waktu yang terbilang lebih pagi dari kebanyakan praktik umum lainnya,” ungkapnya.
Dosen muda UPR tersebut juga memaparkan dalam ranah keilmuan hukum kebijakan publik, dikenal teori Inkrementalisme yang menjelaskan bahwa kebijakan publik dibuat melalui perubahan kecil dan bertahap, dari pada perubahan yang radikal.
“Jadi apabila kebijakan ini dibuat dan masih tahapan uji–coba hendaknya diterapkan bagi pegawai pemerintah bersangkutan bukan terhadap pelajar yang memiliki hak untuk kita penuhi waktu bermain, istirahat dan lainnya,” pungkasnya.
Dirinya juga menekankan agar kebijakan tersebut dikaji ulang. “Saya rasa akan banyak kontroversi dengan konteks dan sudut pandang yang berbeda,” tuturnya.
Anggota KAHMI Palangka Raya ini juga menuturkan bahwa bagi seorang pejabat negara dalam membuat sebuah instruksi jabatan agar tidak melepaskan koridor daripada tujuan dan kepentingan masyarakat didalamnya.
“Kemunculan tujuan dan kepentingan tersebut dapat dikenali dari identifikasi persoalan sosial pada masyarakat, memiliki karakter akomodatif dan responsive dalam menjawab persoalan,” pungkasnya. (**)