INTIMNEWS.COM, NANGA BULIK – Pengadilan Agama Nanga Bulik melakukan penandatanganan Kerja Sama (MoU) dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau tentang Pelayanan Kesehatan Bagi Pemohon Dispensasi Kawin dalam Menjalani Perkawinan. Pelaksanaan kegiatan ini bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Nanga Bulik, Selasa (26/07).
Penanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) tersebut ditandatangani oleh Kadinkes Lamandau bersama dengan Ketua Pengadilan Agama Nanga Bulik.
Kadinkes Lamandau Rosmawati menjelaskan, bahwa kerja sama ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Nanga Bulik dalam rangka memberikan gambaran kondisi fisik anak yang hendak menikah di bawah umur serta memberikan edukasi kepada anak yang mengajukan permohonan dispensasi kawin tentang dampak biologis, psikologis, dan sosial bagi yang melaksanakan perkawinan.
“Atas hal tersebut maka upaya sebagaimana dimaksud dijadikan pedoman bagi para pihak dalam melaksanakan perjanjian kerja sama pelayanan kesehatan bagi pemohon dispensasi kawin dalam menjalani perkawinan sebagai persyaratan permohonan dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Nanga Bulik,” terangnya.
“Semoga dengan adanya nota kesepahaman ini penyelesaian permohonan dispensasi kawin akan semakin cepat dan lancar,” tutup Rosmawati.
Penulis: Natalya
Editor: Andrian