INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pengurus Harian Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kotawaringin Barat mengadakan pelatihan paralegal tingkat komunitas di enam desa, yaitu Desa Rungun, Desa Pangkut, Desa Tempayung, Desa Kubu, Desa Sabuai Timur, dan Desa Sungai Cabang. Pelatihan ini berlangsung dari 25 Mei hingga 23 Juni 2024.
Pelatihan ini bertujuan memberikan pendidikan hukum bagi masyarakat adat di tingkat desa dan menjaring anggota komunitas untuk menjadi paralegal. Paralegal yang telah ditunjuk akan mendapatkan pendidikan lanjutan dari bidang advokasi AMAN Kotawaringin Barat. Selain itu, organisasi sayap AMAN, seperti PPMAN (Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara), turut mendukung pelatihan ini. Saat ini, terdapat delapan paralegal dari berbagai komunitas yang siap mengikuti pendidikan lanjutan.
Program ini merupakan bagian dari inisiatif Pengurus Besar AMAN melalui Nusantara Fund, yang ditujukan untuk kampung-kampung komunitas adat dan dilaksanakan oleh pengurus daerah. Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kabupaten Kotawaringin Barat, Mardani, menyatakan bahwa pelatihan ini difokuskan pada komunitas yang pernah dan sedang berkonflik, agar mereka memiliki pengetahuan hukum yang memadai untuk menghindari masalah hukum di masa depan.
“Kami berharap adanya paralegal yang bisa menyelesaikan masalah hukum di desanya. Harapan besar kami adalah adanya satu pengacara untuk satu komunitas adat yang siap membela masyarakat adatnya,” ujar Mardani, Kamis (27/6/2024).
Edy Ahmad Nurkhozin, SH, Ketua Bidang Advokasi AMAN Kotawaringin Barat dan anggota PPMAN, menambahkan, “Jika ada kader sarjana hukum dari anggota komunitas yang ingin menjadi pengacara, kami siap membantu memfasilitasi dengan syarat mereka siap menjadi pembela bagi masyarakat adatnya.”
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan masyarakat adat di Kotawaringin Barat akan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang hukum dan memiliki perwakilan yang mampu membela hak-hak mereka.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit