INTIMNEWS COM, KASONGAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Katingan Pransang S.Sos membuka secara langsung pelatihan GPS Aparatur Desa, Kecematan Tewang Sanggalang Garing, Kabupaten Katingan. Senin 25 Juli 2022 lalu.
Pransang S.Sos menyambut baik terhadap pelaksanaan kegiatan pelatihan GPS bagi semua Aparatur Desa di Kecamatan Tewang Sangalang Garing, dengan harapan dapat terlaksana dengan baik memenuhi ketentuan yang berlaku dan memberikan dampak nyata.
Peraturan Presiden Republik Indonesa Nomor 9 Tahun 2016 menegaskan bahwa masing- masing berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 050-5889 Tahun 2021 terdapat delapan kewenangan Pemerintah Daerah pada urusan Bidang Pertanahan.
Sementara dalam Surat Edaran Bupati Katingan nomor 610/226/disperkimtan-4/X/2019 tanggal 14 Pebruari 2021 menegaskan format Penerbitan Persamaan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah dan didasari 1027/disperkimtan-4/11/2022 tanggal 14 Pebruari 2022 menegaskan Peraturan Permerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan Surat Edaran Bupati Katingan nomor 610/27/disperkimtan-4/11/2022 Tanggal 14 Pebruari 2021 bahwa Penerbitan SP2FBT wajib.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam upaya peningkatan pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Katingan maka perlu peran serta kita bersama untuk membantu masyarakat mendaftarkan.
“Seluruh kegiatan pembangunan harus direncanakan berdasarkan data spasial (terintegrasi Peta) serta informasi lainnya yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan,” jelasnya.
Perencanaan pembangunan di daerah harus berdasarkan pada data dan informasi spasial (terpetakan), serta Pemerintah Daerah harus membangun sistem informasi.
“Data spasial adalah data yang bisa menunjukkan lokasi letak data tersebut, di permukaan bumi, Data spasial memiliki referensi posisi geografis dan digambarkan dalam sebuah sistem koordinat data spasial,” pungkasnya.
Penulis: Bitro
Editor: Andrian