INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Gubernur Kalimantan Tengah, Yuas Elko, mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, H. Nuryakin, membuka secara resmi Focus Group Discussion (FGD) bertema optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) di bidang retribusi daerah. Acara ini berlangsung di Aula Utama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa, 20 Februari 2024.
FGD ini menjadi wadah untuk menyelaraskan persepsi dan strategi dalam meningkatkan PAD melalui optimalisasi retribusi daerah secara efisien dan tepat sasaran. Dalam sambutannya, Yuas Elko menyoroti perlunya pengelolaan retribusi daerah yang lebih optimal, mengingat masih besarnya potensi yang belum dimanfaatkan.
“Pemerintah harus mampu mengelola pungutan retribusi daerah secara efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Yuas Elko.
Ia mengungkapkan bahwa pada tahun anggaran sebelumnya, target retribusi daerah yang telah disesuaikan dalam APBD Perubahan 2023 ditetapkan sebesar Rp21 miliar. Dari target tersebut, realisasi penerimaan berhasil mencapai Rp26 miliar atau 118,84 persen dari total target. Untuk tahun anggaran 2024, target retribusi daerah kembali ditetapkan sebesar Rp21 miliar, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3, 4, dan 5 Tahun 2019 tentang retribusi pelayanan umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu, yang berlaku hingga 4 Januari 2024.
Yuas Elko juga menjelaskan mengenai pemberlakuan Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang memberikan panduan lebih rinci tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Ia menekankan bahwa penyesuaian terhadap perangkat daerah perlu dilakukan guna menyelaraskan target pendapatan. Beberapa objek pungutan, seperti jasa pencetakan peta dan jasa pendidikan, tidak dapat dipungut lagi berdasarkan peraturan terbaru. Meski demikian, realisasi pungutan dari jasa pencetakan peta melampaui target dengan mencapai Rp3 miliar dari target Rp2 miliar, sementara pungutan dari jasa pendidikan mencapai Rp11 miliar dari target Rp13 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, Yuas Elko mengajak seluruh perangkat daerah untuk berkolaborasi dan menyelaraskan persepsi demi meningkatkan penatausahaan, pelaporan, dan pengawasan atas objek retribusi daerah, sehingga dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah Anang Dirjo, beberapa kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi, pejabat Bapenda, serta narasumber dan peserta dari berbagai instansi.
Redha