INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Selama Operasi Antik Telabang 2023, aparat kepolisian dari Polres Katingan berhasil mengungkap emppat tindak pidana narkoba. Hal tersebut disampaikan Kapolres Katingan, AKBP I Gede Putu Widyana saat menggelar konfrensi pers di Halaman Polres Katingan, Senin 26 Juni 2023.
Kapolres Putu mengatakan, kasus pertama itu dengan pelaku Nedin Bin Magang Amin yang berhasil diamankan pada 1Juni 2023 di Jalan Garuda, barak No. 4, RT. 026/ RW. 000, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,42 Gram, satu buah kantong plastik warna Hitam dan uang tunai sebanyak Rp.3,5 juta. Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia,” ungkap Kapolres Putu.
Putu mengatakan, tersangka ditangkap di barak milik tersangka. Saat itu, anggota Satresnarkoba mengetuk pintu barak pelaku dan pelaku segera berlari ke dalam barak ingin membuang barang bukti, melihat hal tersebut polisi mendobrak pintu masuk dan mengamankan pelaku dan barang bukti. Pelaku merupakan Target Operasi Satresnarkoba yang sudah lama diintai dan kesulitan menangkap pelaku karena pelaku suka berpindah pindah tempat.
Di dalam mengedarkan narkotika jenis sabu, pelaku membeli dari Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas dengan cara dan bertemu dengan orang yang mampu menyediakan.
Kasus kedua, pada 1 Juni 2023 pelaku Jefry Bin Iskandar ditangkap Di Jalan UPM II Desa Tumbang Manggo Kecamatan Senaman Mantikei dengan barang bukti 17 paket sabu dengan berat kotor 12,38 Gram.
Pelaku ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Katingan di rumah pelaku yang berada di Desa Tumbang Manggo. Dalam upaya penangkapan, pelaku sempat berupaya lari dan sembunyi ke dalam hutan yang berada di belakang rumah pelaku namun dengan kesabaran dan kejelian berhasil menemukan persembunyian pelaku.
Pelaku diamankan pada saat membawa Narkotika jenis sabu di Jalan Tjilik Riwut km 15 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir dengan menggunakan sebuah mobil karena mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba segera menghadang mobil BRIO dengan Nopol KH 1942 NA, setelah digeledah di dalam dashboard mobil ditemukan narkotika jenis sabu.
“Narkotika jenis sabu di dapat oleh pelaku dengan cara memesan dari Yamin yang berada di dalam LAPAS Narkotika Kelas II A Kasongan yang mana pelaku menghubungi penjual melalui handphone dan meminta untuk mengirimkan narkotika jenis sabu sebanyak sesuai pesanan pelaku. Yamin ini merupakan Narapidana yang ditangkap Oleh Satresnarkoba Polres Katingan pada tahun 2021,”ujarnya.
Kasus ke empat terjadi Pada 16 Mei 2023, Jepri Gusti Sanjaya di amankan di Jalan Tjilik Riwut km 30 Dusun Bukit Lime Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir karena kedapatan membaaa lima paket narkotika jenis sabu dengan berat 25,06 gram.
“Pelaku diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Katingan pada saat melakukan penjualan kepada anggota Satresnarkoba yang sedang menyamar ( metode undercover buy). Saat itu, berpura-pura menjadi pembeli dan memancing pelaku yang berasal dari Sampit agar bersedia mengantar narkotika jenis sabu. Pelaku merupakan target operasi Satresnarkoba karena sudah mengantarkan narkotika dari Sampit ke Katingan,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza