INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Biroum, Ketua Ombudsman Perwakilan Kalimantan Tengah, menyampaikan keprihatinan mengenai potensi pelanggaran netralitas yang dapat terjadi pada aparatur sipil negara (ASN), terutama di tingkat struktural yang lebih tinggi. Menurutnya, meskipun netralitas ASN merupakan prinsip dasar dalam pelayanan publik, tingkat jabatan yang lebih tinggi berpotensi meningkatkan risiko pelanggaran.
“Potensi pelanggaran netralitas ASN bisa terjadi di tingkat mana pun, yang membedakannya adalah tingkat dampaknya,” ujar Biroum, dalam wawancaranya pada Selasa, 30 Januari 2024.
Biroum menekankan bahwa ASN yang memegang jabatan strategis atau terlibat dalam pengambilan kebijakan publik harus lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Meningkatnya jabatan atau cakupan kepemimpinan berpotensi mendorong ASN untuk terlibat dalam politik praktis, yang dapat membahayakan objektivitas dan netralitas mereka.
“ASN yang terlibat dalam pengambilan kebijakan harus senantiasa menjaga netralitas, agar pelayanan publik tidak terganggu, dan agar tidak terkooptasi oleh kepentingan politik tertentu,” tegasnya.
Biroum juga menambahkan bahwa Ombudsman mendukung penuh kebijakan yang menegaskan netralitas ASN. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa seluruh penyelenggara pemerintahan mematuhi standar netralitas yang telah ditetapkan, serta menjaga kualitas pelayanan publik yang tidak memihak. Inisiatif ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang bisa timbul akibat pelanggaran netralitas ASN.
Penulis: Redha
Editor: Andrian