INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Ada-ada saja tingkah oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Sungai Ubar Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur. Dengan alasan yang tidak masuk akal, secara tersirat menolak adanya pembentukan Kelompok Tani oleh warganya, Ketua RT O5 yang berinisial AL tersebut menolak memberikan tanda tangan dalam berita acara pembentukan kelompok tani. Padahal dalam dokumen yang diajukan warga tersebut hanya sekedar mengetahui bahwa di Desa Sungai Ubar Mandiri pada hari Minggu, 24 September 2023 masyarakat melaksanakan musyawarah atau rapat membentuk Kelompok Tani Mamut Menteng Sejahtera.
Ketua kelompok Tani Mamut Menteng Sejahtera JhonI Sanjaya, S.IP sangat menyayangkan hal tersebut dirinya mengaku dalam waktu dekat ini akan melaporkan oknum RT itu kepada Kepala Desa karena tidak menjalam tugasnya sebagai seorang RT sebagaimana mestinya.
“Masyarakat kan ingin membuat usaha tani kok dipersulit, kalau seperti ini sama saja masyarakat tidak boleh membuka usaha dong berarti. Berita acara musyawarah tidak mau ditandatangani, padahal menyaksikan atau mengetahui saja, alasan penolakannya karena punya atasan yaitu kades, jadi tidak mau tanda tangan kalau kades tidak ada ikut menyaksikan beliau tanda tangan. Katanya intruksi kades harus mempertanyakan legalitas tanah yang dijadikan lahan Kelompok Tani tersebut,” tutur Jhoni.
Dia juga mengatakan berkaitan dengan legalitas tanah itu sebenarnya bukan ranah RT, karena ini bukan sedang membuat SKT atau SPT tanah. Menandatangani berita acara hasil musyawarah masyarakat ini, RT tersebut hanya sekedar untuk mengetahui atau sebagai saksi bahwa ada kelompok tani resmi dibentuk di Desa Sungai Ubar Mandiri oleh masyarakatnya.
“Jika bicara legalitas tanah untuk tingkat desa ada sebagian yang sudah SKT tapi tanah yang untuk dijadikan lahan kelompok tani itu sudah mempunyai ijin garap sejak tahun 1984 dan surat pernyataannya dikeluarkan tahun 2004 oleh Kepala Dusun saat itu beserta beberapa saksi yang mengetahui. Maka dari itu saya harap kepada kepala desa supaya memberikan teguran kepada oknum RT 05 itu karena dinilai sudah melanggaran Permendagri nomor 5 tahun 2007 atau Permendagri nomor 18 tahun 2018,” tegas Jhoni.
Sekretaris Kelompok Tani, Sunartie S. Pd menyayangkan sikap yang ditunjukan oknum Ketua RT tersebut, bahkan Ia tegas mengatakan kalau tidak mau melayani masyarakat lebih baik mundur saja menjadi RT karena akan mempersulit masyarakat dalam berusaha meningkatkan ekonominya.
“Kalau begini caranya, sama saja tidak mendukung masyarakat membangun usaha dan meningkatkan ekonominya, lebih baik mundur saja kalau tidak mau melayani masyarakat,” tegasnya. (**)
Editor: Andrian