website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Oknum Pj Kades Kerabu Selewengkan Dana Desa Hingga Ratusan Juta

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat resmi meningkatkan status dugaan kasus penyalahgunaan dana desa (DD) di Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) ke penyidikan.

“Iya benar, kasusnya sudah naik di tingkat penyidikan. Dengan tersangka mantan Pj Kades Kerabu tahun 2018 – 2019 berinisial W (52 tahun),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Dandeni Herdiana saat diwawancarai awak media, Senin sore 19 Juli 2021.

Dandeni Herdiana menerangkan, tersangka diduga kuat telah menyalahgunakan sejumlah anggaran dana desa pada tahun 2018 – 2019 ini. Hasil perhitungan jaksa bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Kobar mencapai Rp 800 juta.

“Kita sudah lakukan ekspose bersama Inspektorat. Taksiran nilai kerugian mencapai 800 jutaan,” ujar Dandeni Herdiana.

Pasang Iklan

Hari ini, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran DD desa Kerabu Kecamatan Aruta merupakan penyidikan. “Sudah kita mulai semenjak kurang lebih 2 bulan yang lalu,” kata Dandeni.

“Hari ini kita tetapkan menjadi tersangka dan yang bersangkutan kita kenakan penahanan di rutan yang kita titipkan di rutan Polres Kotawaringin Barat,” sambungnya.

Kejadian ini saat tersangka menjabat Pj Kades Kerabu tahun 2018 – 2019, sekitar 800 juta rata-rata uang yang diselewengkan. Sebagian besar itu pembangunan fisik yang kurang dari anggaran yang dikeluarkan bentuk fisiknya, ada juga bangunan jalan, dan segala macam ternyata banyak kerjaan itu kurang dari angka yang dikeluarkan.

“Pasal yang dikenakan pasal 2 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang tahun nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 3 1995 maksimal 20 tahun penjara”, terang Dandeni Herdiana.

Kejaksaan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mencari penasehat hukum. “Ada 13 saksi yang kita mintai keterangan, untuk barang bukti yang kita amankan berupa dokumen – dokumen, mudah-mudahan ada itikat baik dari yang bersangkutan untuk mengembalikan kerugian uang negara tersebut,” Pungkasnya. (Yus)

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan