INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Otoritas Jasa Keuangan berencana merevisi aturan terkait pembelian kembali (buyback) saham bagi emiten yang akan keluar (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi saat Konferensi Pers PTIJK 2023 yang dilaksanakan secara virtual, Senin, 6 Februari 2023.
“Jadi memang betul saat ini kita sedang proses untuk revisi POJK terkait dengan buyback saham untuk emiten yang mau delisiting,” ungkapnya.
Inarjo menjelaskan, terkait status Pupuk Kaltim dan Pertamina Hulu Energi (PHE). Dia mengatakan, Pupuk Kaltim yang belum terdaftar di OJK, sementara PHE melakukan penundaan.
“Jadi Pupuk Kaltim belum masuk dalam OJK karena belum didaftarkan. Pertamina hulu energi memang ada sedikit penundaan jadi yang sekarang masuk adalah Pertamina Geothermal Energy (PGE) bukan Pertamina Pertamina Hulu Energi (PHE)”, sebutnya.
Kemudian Inarno menjelaskan, untuk PHE masih ada hal teknis atau dokumen yang perlu untuk diperbaiki. (**)
Editor: Irga Fachreza