website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

OJK dan LPS Tetapkan Aturan Soal Perusahaan Asuransi Kesehatan

Kepala Eksekutif Pengawas Peransuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. (lidia)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan aturan terkait asuransi kesehatan. Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Peransuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono saat menggelar Konferensi Pers PTIJK 2023, yang dilakukan secara virtual, Senin 6 Februari 2023

“Kami sudah melakukan pertemuan teknis dengan LPS. Pada prinsipnya kami membahas tentang kriteria perusahaan asuransi yang dapat ikut serta dalam program penjaminan polis,” ungkapnya.

Ogi mengatakan, terkait hal yang disepakati dalam pertemuan tersebut adalah perusahan-perusahan yang dalam kondisi sehat.

“Teknis dan aturannya itu nanti akan kita diskusikan, dan dari LPS mengharapkan penetapan dari pada perusahaan asuransi sehat yang bisa ikut program LPS adalah dari OJK”, ujarnya.

Pasang Iklan

Ogi juga mengungkapkan, terkait UU P2SK yang menjelaskan tentang program penjaminan polis yang harus direalisasikan dalam lima tahun.

“Dapat kami sampaikan bahwa, dalam UU P2SK Nomor 4 Tahun 2023, program penjamina polis harus direalisasikan dalam lima tahun. Lima tahun dari sejak UU P2SK Nomor 4 Tahun 2023 disahkan,” imbuhnya

Kemudian ia menjelaskan, terkait dengan penjaminan polis yang akan dilakukan itu adalah untuk polis yang sifatnya proteksi dan bukan untuk investasi.

“Jadi itu dua hal yang sudah disepakati dan sudah sama persepsinya, antara LPS dan OJK . Namun tindaklanjutnya perlu ada pendalaman menyangkut hal-hal lainnya,” katanya. (**)

Editor: Irga Fachreza

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan