website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

OJK akan Buat Mini Omnibus POJK

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara. (lidia)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan membuat mini omnibus. Hal ini untuk menjadi turunan peraturan dari Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang telah diundangkan pada awal tahun ini.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan, setidaknya ada 224 POJK dan 43 peraturan pemerintah yang harus dibuat untuk melengkapi UU tersebut.

“Kami sedang lakukan pemetaan dan juga sedang dipikirkan dan didiskusikan, apakah bisa dibuat metode penggabungan yaitu semacam mini omnibus untuk POJKnya,” ungkap Mirza dalam konferensi pers, Senin 6 Februari 2023.

Menurut Mirzq, dengan adanya metode mini omnibus akan memangkas waktu yang ada. Hal ini, kata dia, satu POJK akan menampung perubahan dari banyak POJK.

Pasang Iklan

“Kalau dibuat satu persatu POJK-nya memang bisa memakan waktu panjang,” imbuhnya.

Mirza menyebut saat ini pihaknya juga sedang memetakan dari POJK-POJK tersebut mana yang terlebih dahulu diprioritaskan dalam waktu enam bulan ini. Sisanya, kata dia, bisa menyusul.

“Mana yang misalnya dibuatnya masih bisa satu tahun atau dua tahun lagi,” pungkasnya. (**)

Editor: Irga Fachreza

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan