Niat Bikin Pondok, Pria Ini Tak Sengaja Bakar Lahan, Tak Sadar Sudah Hanguskan 5 Hektar
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Seorang pria berinsial J alias Juh menjadi tersangka pembakaran lahan di Jalan Pangkalan Bun menuju kota Waringin Lama KM 7 Gang Kelurahan Mendawai seberang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Kamis (4/3/2021)
Penyebabnya sepele karena awalnya Juh membersihkan lahan dengan cara menebang pohon yang kecil-kecil dan ilalang karena akan membuat pondok sementara untuk berteduh. Selain menebang pohon, Juh juga membersihkan rumput yang ada di sekitar.
Kemudian rumput dikumpulkan menjadi satu, kemudian disiram minyak tanah lalu dibakar setelah api menyala lalu ditunggui sambil bekerja sambil menebas bersihkan lahan. Ketika ketika pelaku mau istirahat Menjelang magrib, bekas kebakaran disiram hingga mati pelaku menginap satu malam di lokasi yang sedang dibersihkannya.
Namun celakanya, saat api sudah disirim dan dia tinggal pulang saat kembali ternyata api sudah menghanguskan 5 hektar lahan warga lainnya.
Menurut Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, Tersangka J pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2001 sekitar jam 16 di lahan kelompok tani barasau IV yang ada di Jalan Pangkalan Bun menuju kota Waringin Lama KM 7 Gang Kelurahan Mendawai seberang Kecamatan Arut Selatan
Menurut Kapolres AKBP Devy Firmansyah, barang bukti yang diamankan satu korek api bekas terbakar 2 botol bekas minuman air berisi minyak tanah. 1 poin 1 potong kayu bekas terbakar 2 kaleng susu indomilk terdapat sumbu.
Juh dijerat pasal 78 ayat 3 juncto pasal 50 ayat 3 huruf d atau pasal 78 ayat 4 junto pasal 50 ayat 3 huruf d undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. “Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak 5 miliar pidana penjara paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak rp 1 milyar 500 juta rupiah,” pungkasnya. (yus)