INTIMNEWS.COM, SAMPIT – ES (39) harus berurusan dengan aparat dari Polsek Cempaga Hulu Kotawaringin Timur (Kotim). Warga Jalan Kambat Raya, Kelurahan Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir, Seruyan ini ditangkap saat mengantarkan narkoba jenis sabu ke Desa Parenggean, Sabtu 3 September 2022 pukul 00.05 Wib.
Kapolsek Cempaga Hulu, Ipda Ahmad Januar membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima terkait pengedaran sabu dari Sampit ke Desa Parenggean dan sekitarnya.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah mobil Toyota Innova warna silver dengan nomor KH 1735 P yang diduga membawa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,” kata Januar saat dikonfirmasi.
Mendapat informasi terkait narkoba, pihaknya kemudian melakukan pengejaran terhadap mobil yang dimaksudkan. Di Jalan Poros Pelantaran-Parenggean, kata Januar, pihaknya melihat mobil tersebut melintas.
“Kami langsung memberhentikan dan melakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat,” terang Januar.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil polisi menemukan tiga paket kecil sabu seberat 14,18 gram yang dibungkus dalam kotak rokok. Tidak hanya itu, pihaknya juga menemukan satu timbangan digital warna silver, satu kaca pipet, tiga potongan sedotan, tiga pak plastik klip.
“Barang haram ini rencananya akan diedarkan ke wilayah Desa Parenggean dan sekitarnya,” terang Januar.
Terkait sudah berapa lama tersangka mengantarkan barang, kata Januar masih didalami. Polisi, kata dia, akan mendalami jaringan yang bersangkutan.
“Tersangka ini seorang kurir yang bertugas mengantarkab barang. Untuk jaringannya masih kita dalami,” ungkap Januar.
Tersangka ES beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Cempaga Hulu. Dia dijerat deengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)