INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Seorang manajer proyek tambang di Pangkalan Bun berinisial AS (31), menggelapkan motor milik perusahaan. Kini ia terancam pidana penjara selama 5 tahun.
Pelaku itu berinisial AS (31), dan pelaku melakukan perbuatan tersebut pada Juni 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.
Seorang manajer proyek tambang berinisial AS (31), ini melakukan penggelapan motor inventaris yaitu Honda Beat.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat menggelar jumpa pers, pada Jumat (3/9/2022). Menurutnya, pelaku menjual motor Honda Beat warna hitam Nopol KH 4738 SF tanpa seizin pihak perusahaan, PT Bambu Kuning Enam Belas.
“Motor Honda Beat itu merupakan inventaris dari perusahaan, kemudian dijual tersangka tanpa izin dan uangnya, digunakan untuk membeli motor lagi dengan harga lebih murah,” ujarnya, Jumat, 2 September 2022.
Dijelaskan AKBP Bayu Wicaksono, bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut pada Juni 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.
Barang inventaris milik perusahaan itu dijual tersangka tanpa seizin pihak perusahaaan seharga Rp 4 juta. Kemudian, uang hasil penjualan digunakan untuk membeli motor Suzuki Shogun warna hitam Nopol KH 5843 RA seharga Rp 3.300.000.
“Akibat dari peristiwa tersebut diatas, korban atau pihak perusahaan mengalami kerugian materi sebesar Rp 7.250.000,” ungkapnya.
Adapun pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 374 KUH Pidana Subsider Pasal 372 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 5 tahun.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian