INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar), nekat mengedarkan uang palsu (upal) dengan pecahan uang Rp 100 ribu.
Jajaran Satreskrim Polres Kobar meringkus seorang mahasiswa pengedar upal tersebut berinisial ST. ST mahasiswa universitas ternama di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan kasus ini terungkap setelah pelaku melakukan transfer non tunai dan membeli aksesoris handphone di Toko Fefa Grosir Jalan Ahmad Wongso, Senin (16/10) lalu.
“Tersangka telah membelanjakan uang rupiah diduga palsu sejumlah Rp 900 ribu kepada pelapor yang saat itu bekerja sebagai karyawan toko untuk membayar pembayaran transfer non tunai dan membeli aksesoris HP,” ucap Kapolres AKBP Bayu Wicaksono, saat Konferensi Pers, Jumat (20/10/2023).
Lanjut Bayu, saa itu karyawan toko menerima pembayaran dengan menggunakan uang dari tersangka, karyawan tersebut merasa curiga, tekstur uang yang lebih tebal dari uang pada umumnya, dan ketika hendak menanyakan keaslian uang tersebut, tersangka bergegas melarikan diri.
Ia pun lantas mengecek uang yang diterima dari tersangka ST dengan alat pemindai uang, setelah uang dipindai dengan sinar UV ternyata uang tembus pancaran cahaya ultraviolet yang berarti uang tersebut adalah uang palsu.
“Kemudian pelapor langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kotawaringin Barat,” terang AKBP Bayu Wicaksono kepada awak media.
Tersangka mengaku tergiur dengan harga murah uang palsu yang dilihatnya marketplace Shopee, kata AKBP Bayu Wicaksono.
Ia lalu mencoba membeli 10 lembar uang palsu senilai 1 juta tersebut dengan harga Rp 160 ribu.
Tersangka telah 2 kali membeli uang palsu dari marketplace Shopee.
Sebelumnya, ia membeli pada September 2023 senilai 500 ribu pecahan 50 ribu seharga Rp 120 ribu. Uang palsu itu dibelanjakan tersangka di daerah Despot Kecamatan Kotawaringin Lama.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUH Pidana.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan dengan 50 miliar atau paling lama 12 tahun penjara,” pungkas orang nomor satu di Polres Kobar ini.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian