INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Partai Nasdem menjadi partai politik (Parpol) pertama yang menyerahkan pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis 11 Mei 2023.
Penyerahan pengajuan daftar Bacalon Partai Nasdem dikomandoi langsung Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu, Arsyikin Arpan serta Sekretaris Nasdem Kotim Tajuddinoor.
“Hari ini kami mengantarkan berkas bacalon dari Nasdem, kami menaati ketentuan berlaku dan alhamdulillah dapat nomor satu menyerahkan,” kata Arsyikin Arpan.
Untuk melengkapi seluruh berkas persyaratan bacalon, menurut Arsyikin memang butuh perjuangan dan kerja keras, dan akhirnya Nasdem berhasil menjadi parpol pertama yang menyerahkan daftar pengajuan Bacaleg mereka.
“Tadi malam sampai jam 2 WIB, kita kerja keras siang dan malam dan tahapan pemilu alhamdulillah sudah rampung,” ungkapnya.
Diakui Arsyikin, tahapan Pemilu Legislatif (Pileg) tahun ini cukup berat bagi Bacaleg melengkapi persyaratan-persyaratan dibandingkan pileg sebelumnya.
“Walaupun bagaimana, secara maksimal kami penuhi semuanya. Bacaleg Nasdem ada berjumlah 40 calon, dan 16 caon keterwakilan perempuan dengan persentasenya 40 persen,”
“Untuk Dapil 1 ada 10 orang, dapil 2 sebanyak delapan orang, Dapil 3 ada enam orang, Dapil 4 sebanyak ujuh dan Dapil 5 ada sembilan Bacaleg,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengapresiasi bahwa Nasdem menjadi parpol pertama yang menyerahkan pengajuan ke KPU.
Dalam kesempatan tersebut, Fathonah juga mengingatkan kembali kepada seluruh parpol agar lebih teliti dalam melengkapi dokumen-dokumen pencalonan.
“Saya yakin dari Partai Nasdem dokumen persyaratannya lengkap semua. Namun setelah diserahkan berkas ini akan dilanjutkan oleh tim kami memastikan kelengkapan dokumen dari bacalon,” jelas Fathonah.
Jika nanti ditemukan ada kekurangan, maka petugas KPU akan mengembalikan berkas ke pihak parpol untuk melengkapi kekurangannya.
“Ketika kami melakukan pengecekan ada dokumen kurang lengkap maka akan kami kembalikan, kemudian kami tunggu sampai tanggal 14 pada pukul 23.59 WIB untuk menyerahkannya kembali,” tegasnya.
Bagi dokumen yang lengkap, selanjutnya akan melalui proses verifikasi administrasi yang akan digelar mulai dari tanggal 15 Mei sampai dengan tanggal 23 Juni.
“Nah pada saat proses verifikasi administrasi itu, nanti kami melibatkan instansi terkait mengenai keabsahan dokumen tersebut, baik dari KTP, Ijazah, maupun surat dari Pengadilan. Dan jika memang ada dokumen yang harus diperbaiki oleh bakal calon ataupun partai politik, maka ada waktunya nanti mereka melaksanakan perbaikan dokumen tersebut,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza