
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Lapas Klas IIB Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat menyerahkan remisi khusus ke dua napi bertepatan Hari Raya Waisak. Napi beragama Buddha itu mendapat remisi setelah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan penjara, berkelakuan baik, tidak menjalani hukuman disiplin selama 6 bulan terakhir (terhitung sebelum tanggal pemberian).
“Bertepatan dengan Hari Raya Waisak, Lapas Pangkalan Bun menyerahkan remisi kepada 2 orang narapidana kasus Narkoba yang beragama Budha diantaranya Andi Susilo Bin Sunarta, dan Tri Joko Bin Bong Lim Tjung,” kata Kepala Lapas kelas IIB Pangkalan Bun, Mukhtar, Senin (16/5/2022) kemarin.
Mukhtar mengungkapkan pengusulan remisi telah dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, transparan, cepat dan tanpa dipungut biaya apapun dengan berdasarkan pada Permen Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi dan Integrasi (Asimilasi, Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Mengunjungi Keluarga) kepada Narapidana dan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pemberian hak WBP.
Mukhtar juga menyatakan kalau WBP yang berhak mendapat remisi yakni mereka yang telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan penjara, berkelakuan baik, tidak menjalani hukuman disiplin selama 6 bulan terakhir (terhitung sebelum tanggal pemberian remisi).
“Selain itu WBP tersebut juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dan atau Rutan,” ujarnya.
Mukhtar berharap, penyerahan remisi khusus kepada narapidana di Hari Raya Waisak 2022 ini dapat meningkatkan pembinaan kerohanian menjadi lebih baik lagi.
“Semoga bisa meningkatkan pembinaan kerohanian menjadi semakin baik lagi dari yang selama ini telah berjalan baik di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun,” harapnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian