website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Napi di Lapas Kalteng Masih Bisa Kendalikan Peredaran Narkoba

Lima tersangka peredaran narkoba di Kalteng saat acara pemusnahan barag bukti oleh BNNP. (Syauqi)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Lembaga Pemasyarakatan (lapas) sepertinya menjadi tempat yang paling disukai bagi para oknum bandar narkoba untuk menjalankan bisnis haramnya di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pasalnya, baru-baru ini Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 803.24 garam dan ganja kering seberat 380,84 gram dari lima orang tersangka JG, AA, HM, DA dan JP di kantor BNNP Kalteng.

Dari lima orang tersangka tersebut, satu diantaranya Warga Binaan Lapas atau Narapidana yakni A alias HM yang telah diamankan oleh BNNP Kalteng di salah satu lapas di Kalteng.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, Agustiyanto menyampaikan berhasil mengamankan A alias HM yang merupakan otak pengendali barang haram di balik lapas.

Pasang Iklan

“Penangkapan A alias HM merupakan hasi pengembangan dari tersangka para tersangka AA, DA dan JP yang merupakan kurir sabu yang di amankan di kabupaten Kotawaringin Barat,” kata Agus saat Press Realese, Selasa 20 Juni 2023.

Agus menerangkan, penangkapan HM diawali dengan penangkapan AA di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat pada 28 Mei 2023 beserta barang bukti delapan bungkus plastik klip sabu seberat 803,24 gram.

“Dari keterangan AA, ia diperintah oleh seseorang dari dari Pontianak Kalimantan Barat untuk mengantar sabu ke Jalan Ahmad Yani KM 65, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat yang akan diambil oleh seorang,” ujarnya.

Selanjutnya tim pemberantasan melakukan Control Delivery pada Minggu 28 28 Mei 2023 dan berhasil mengamankan dua tersangka, DA dan JP.

“Tersangka DA dan JP mengaku diperintahkan oleh seseorang dengan nama panggilan A untuk mengambil sabu yang dibawa oleh AA,” terang Agus.

Dari hasil interogasi dari para tersangka, tim BNNP Kalteng melakukan pengembangan terhadap A yang merupakan warga binaan di salah satu lapas di wilayah Kalteng.

Pasang Iklan

Namun, Agus enggan menerangkan secara spesifik lapas mana yang dimaksud di Kalteng tersebut.

“Tim melakukan kolaborasi dengan pihak lapas dan berhasil mengamankan HM alias A yang memerintahkan tersangka DA JP untuk mengambil sabu dari AA,” ungkapnya.

Atas perbuatannya para tersangka AA, HM, DA dan JP, di ancam dengan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Syauqi
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan