INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kegiatan Coaching Clinic 1 Implementasi SSK Program PPSP Kabupaten Murung Raya dan Barito Timur digelar di Ruang Rapat Kantor Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis 23 Juni 2022.
Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) merupakan program pembangunan sanitasi yang terintegrasi dari Pusat hingga ke daerah. Dimana program ini melibatkan seluruh pihak dari kalangan pemerintah dan non-pemerintah di seluruh tingkatan pemerintahan.
“Program ini dilakukan secara bertahap yang melibatkan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dimaksudkan untuk pengarusutamaan pembangunan sanitasi agar pembangunan dan layanan sanitasi dapat diakses oleh seluruh masyarakat,” ujar Staf Ahli Gubernur Bidang KSDM Suhaemi membuka kegiatan.
Pada tahun 2010-2014 Program PPSP fokus pada penguatan perencanaan di daerah melalui penyusunan dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK), tahun 2015-2019 program ini memfokuskan pada pemutakhiran SSK dan implementasi SSK, dan di tahun 2020-2024 program PPSP fokus pada peningkatan akses dan layanan sanitasi berkelanjutan menuju Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Suhaemi menjelaskan jika untuk 2020-2024, arah kebijakan dan strategi Program PPSP sesuai RPJMN yang sudah ada.
“Diantaranya adalah peningkatan kapasitas institusi dalam layanan pengelolaan sanitasi, peningkatan komitmen Kepala Daerah untuk layanan sanitasi yang berkelanjutan, pengembangan infrastruktur dan layanan sanitasi permukiman sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah, peningkatan perubahan perilaku masyarakat dalam mencapai akses aman sanitasi, dan pengembangan kerjasama dan pola pendanaan,” jelas Suhami.
Lanjut Suhaemi, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, telah ditetapkan target pembangunan bidang perumahan, permukiman, air minum dan sanitasi untuk Provinsi Kalimantan Tengah sampai dengan tahun 2024. Target tersebut yaitu (1) target rumah layak huni 70,98%; (2) target akses sanitasi layak 80%; (3) target sanitasi aman 8%; (4) target BABS di tempat terbuka 0%; (5) target penanganan sampah perkotaan 83%; (6) target akses air minum layak 100%, dengan target air minum jaringan perpipaan 26,01% dan bukan jaringan perpipaan 73,99%.
“Target provinsi tersebut telah didistribusikan ke dalam target kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah. Indikator dan target pembangunan bidang perumahan, air minum dan sanitasi tersebut selanjutnya menjadi arah kebijakan dan strategi, serta indikator dalam RPJMD provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Suhaemi.
Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 648-103/Kep/Bangda/2022 tanggal 24 Januari 2022 tentang Penetapan Pendampingan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk Implementasi Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota pada Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman Tahun 2022, bahwa Kabupaten Murung Raya dan Barito Timur ditetapkan sebagai kabupaten yang memperoleh pendampingan implementasi Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK) tahun 2022 dari pemerintah pusat.
Pendampingan tahun 2022 ini dimaksudkan untuk pelaksanaan kegiatan milestone 1, 2, 3 implementasi SSK, dengan output: 1) mendapatkan komitmen Bupati terhadap paket kebijakan sanitasi yang sudah disusun; 2) penetapan paket kebijakan pembangunan sanitasi untuk uji coba model layanan (penetapan prioritas wilayah, skala layanan dan penyusunan program kegiatan); 3) melaksanakan uji coba model layanan skala terbatas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya.
“Kegiatan Coaching Clinic 1 yang kita laksanakan pada hari ini sebagai bagian dari kegiatan Milestone 1 yang dilaksanakan oleh Kabupaten Murung Raya dan Barito Timur. Pertemuan hari ini dimaksudkan untuk mendapatkan input/masukan dan saran dari Pokja PPAS provinsi dan pusat terhadap data profil sanitasi wilayah dan usulan paket kebijakan pembangunan sanitasi yang telah disusun Kabupaten Murung Raya dan Barito Timur. Untuk itu saya harapkan peran aktif Pokja provinsi dan pusat untuk memberikan input/masukan dan saran,” tutur Suhaemi.
Suhaemi juga memberikan pesan kepada seluruh yang hadir agar memberikan fokus untuk beberapa hal yang selanjutnya agar diberikan tindakan.
“Pertama adalah Pokja provinsi agar secara aktif melakukan pemantauan terhadap penjaminan kualitas dokumen SSK dan pengawalan perencanaan program kegiatan pembangunan sanitasi ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, serta pemantauan proses implementasi terkait program pembangunan sanitasi dan penyehatan lingkungan yang dilakukan oleh kabupaten/kota,” katanya.
Kedua, sambung Suhaemi, program kegiatan terkait dengan sanitasi dan penyehatan lingkungan yang ada dalam dokumen SSK harus masuk dalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD, RKPD), dan diimplementasikan dalam penganggaran pada Perangkat Daerah dan instansi terkait sesuai kewenangannya. Kebutuhan pendanaan tercermin dalam APBD (provinsi maupun kab/kota) sesuai dengan kewenangannya, serta berkolaborasi dengan sumber pendanaan lainnya (APBN, DAK, Dana Desa maupun swasta/masyarakat/CSR).
“Ketiga, perlunya meningkatkan komitmen serta peran serta Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan Barito Timur dalam penganggaran bidang perumahan, permukiman, air minum dan sanitasi pada APBD kabupaten/kota. Serta keempat, Pokja Kabupaten Kabupaten Murung Raya dan Barito Timur melakukan penginputan dalam aplikasi Nawasis berdasarkan tahapan milestone, dengan cara menggunggah output kegiatan milestone sesuai dengan tahapan proses pendampingan implementasi SSK,” papar Suhaemi mengakhiri sambutan.
Editor: Andrian