INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran menginstruksikan seluruh kabupaten/kota untuk menerapkan PPKM level 4 terhitung sejak 5 – 17 Agustus 2021.
Terkait hal ini, Pemkab Kobar sejauh ini masih melakukan sosialisasi. Adapun pemberlakuan PPKMnya akan efektif mulai Senin, 9 Agustus 2021.
Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kobar saat ini masuk Level 4 dan mulai Senin (9 Agustus 2021) sudah mulai kita terapkan sampai dengan 17 Agustus 2021,” kata Nurhidayah, Minggu 8 Agustus 2021.
“Jadi tolong kerjasamanya. Ini semua dilakukan semata-mata untuk menjaga kesehatan masyarakat,” lanjut Nurhidayah.
Bupati menyampaikan, dalam penerapan PPKM Level 4, maka seluruh kegiatan masyarakat akan semakin diperkatat.
Sebab kasus Covid-19 saat ini mengalami peningkatan yang mengkhawatirkan, khususnya angka kematian.
Pemkab Kobar juga akan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan bersama TNI dan Polri.
Diharapkan juga masyarakat untuk tidak bepergian ke luar daerah, kecuali jika ada keperluan mendesak.
“Dengan ditetapkannnya PPKM Level 4 ini, kami berharap untuk semua masyarakat Kobar bisa disiplin melaksankan aturan,” tutur Nurhidayah. (Yus)