INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Perencanaan, pembahasan dan persetujuan RUU Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah disebut mengutamakan pemahaman pro rakyat.
Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi Partai Golkar Dapil Kalteng Drs. Mukhtarudin mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengutamakan pemahaman pro rakyat.
“Sehingga, kebijakan itu mengutamakan masyakarat luas melalui pemberian kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta koperasi untuk mengembangkan usahanya,” terang Mukhtarudin, Rabu (13/10/2021).
Misalnya untuk UMK, perizinan berusaha hanya cukup dengan pendaftaran. Insentif bagi usaha besar yang bermitra dan terintegrasi proses usahanya dengan Usaha Mikro. Insentif fiscal dan pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMK dengan prioritas DAK untuk pendanaannya. Layanan bantuan dan perlindungan hukum bagi UMK.
Lanjut Mukhtarudin, memprioritaskan produk UMK dalam Pengadaan Barang/Jasa dan menyediakan fasilitas kemitraan ditempat strategis (rest area, stasiun, terminal, pelabuhan). “Serta biaya sertifikasi halal yang ditanggung Pemerintah,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu Mukhtarudin juga menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Persaingan Usaha Era Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, pada Rabu (13/10/2021) di Aula Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng, Jalan Yossudarso Kota Palangka Raya.
Kemudian bagi Koperasi, lanjut Mukhtarudin, Koperasi Primer dibentuk paling sedikit 9 orang anggota. Dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dapat dilakukan secara virtual. Buku daftar anggota berbentuk tertulis atau elektronik, serta Koperasi dapat melaksanakan usaha berdasarkan prinsip Syariah.
“Dengan kemudahan berusaha yang diberikan oleh pemerintah seperti ini, negara pun harus tetap hadir mengawasi agar jalannya kompetisi berusaha tersebut berjalan fair, adil, tidak ada monopoli, duopoli, Predatory Pricing dan segala perilaku kecurangan lainnya,” terang Mukhtarudin.
“Disinilah Negara hadir melalui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dengan tugas mengawasi agar tidak ada praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” tambah Politisi Golkar ini.
Kemudian, lebih lanjut Mukhtarudin menjelaskan secara garis besar UU Cipta Kerja diharapkan menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional, khususnya dalam mendorong terciptanya transformasi ekonomi, sehingga mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
“Selain itu juga, urgensi UU Cipta Kerja juga mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dengan menyederhanakan, memotong,dan mengintegrasikan kedalam system perizinan secara elektronik, sehingga pungutan liar dapat dihilangkan,” terang Mukhtarudin.
Sebagai Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Mukhtarudin berkomitmen untuk terus mendukung perkembangan dan keberlangsungan seluruh rangkaian kegiatan berusaha di Kalimantan Tengah dimasa pandemi Covid-19 ini, serta membantu mitra kerja melakukan edukasi kepada masyarakat, baik yang bersifat perorangan maupun berbentuk badan usaha.
“Alhamdulillah, beragam mitra kerja sudah mampir ke Kalteng. Baik itu BKPM RI, Kementerian BUMN RI, Kementerian Perindustrian RI dan Kementerian Koperasi & UKM RI,” tuturnya.
“Selain itu CSR-CSR/PKBL BUMN juga selalu saya salurkan di Kalimantan Tengah baik berupa bantuan untuk pembangunan, rehab, renovasi tempat-tempat ibadah, sarana pendidikan, fasilitas umum seperti ambulance bahkan hingga akses untuk memperoleh banpres Pemerintah untuk usaha mikro (BPUM),” pungkasnya. (Yusro)