INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Mukhtarudin Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar menyebutkan bahwa penerapan pajak emisi merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pencapaian target penurunan emisi 29 % pada tahun 2030 mendatang.
Mukhtarudin mengatakan, bahwa pajak emisi ini akan mengubah mekanisme perpajakan mobil, Senin, (25/10/2021).
Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini bilang bahwa pajak emisi itu juga bisa dikatakan angin surga untuk para pelaku industri yang serius mengakselerasi pengembangan mobil listrik di tanah air.
Apalagi, kata Mukhtarudin, tren kendaraan ramah lingkungan saat ini tengah berkembang pesat secara global.
“Terus terang, pasar global sekarang tidak lagi menekankan kepada aspek model. Tapi emisi ini juga sebagai bahan pertimbangan global saat ini,” terang Mukhtarudin.
Untuk itu, dirinya mendorong pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) guna menyongsong tren Industri otomotif global dan turut serta mendukung kampanye dunia untuk mengurangi emisi karbon untuk menumbuhkan industri nasional.
“Ke depan kita akan bergeser ke Green Energy. Sementara untuk transportasi kita akan bergeser ke ramah lingkungan,” ungkap Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR RI bidang Inbang, ini.
Aturan revisi tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang telah berlaku pada 16 Oktober 2021, menurut Mukhtarudin bisa mempercepat tingkat efisiensi kadar emisinya dan menekan penggunaan BBM dan emisi di Indonesia.
“Jadi, aturan ini juga bisa mendorong perubahan produksi sektor otomotif, karena produsen akan menyesuaikan dengan kebutuhan pasar,” tandasnya. (Yusro)