INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Anggota Komisi VI DPR RI Mukhtarudin menyebutkan, keberadaan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula merupakan angin segar bagi petani tebu.
Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional dan ini merupakan jalan tengah yang cukup moderat ditengah kusutnya tata kelola industri gula tanah air saat ini.
“Permenperin itu, menurut Mukhtarudin justru upaya untuk memisahkan tatakelola pergulaan yang selama ini masih berada di wilayah abu-abu atau grey area,” kata Mukhtarudin, Jumat (30/4/2021) via WhatsApp.
Lanjut Mukhtarudin, dengan adanya regulasi tersebut antara Pabrik Gula Rafinasi dan Pabrik Gula berbasis tebu rakyat akan fokus pada wilayahnya masing-masing.
Mukhtarudin menjelaskan, Permenperin tersebut juga sebagai ikhtiar dalam menekan potensi kebocoran yang kerap terjadi selama ini. “Selama ini, gula rafinasi hasil impor sering merembes ke pasar,” jelasnya.
Artinya kondisi demikian justru merugikan para petani tebu kita, merugikan dari berbagai aspek mulai dari harga hingga stok gula tebu yang mengendap karena imbas rembesnya gula rafinasi..
“Jadi dengan adanya Permenperin ini untuk mengurai dan menekan potensi-potensi kebocoran itu sendiri,” tegas Mukhtarudin.
Mukhtarudin kembali mengungkapkan, Gula Kristal Mentah impor harganya berkisar 5.000 -7.000 rupiah/kg (tergantung negara asal impor), dan Pabrik Gula Rafinasi bisa menjual bussiness to bussiness dengan industri berkisar Rp8000-Rp9000.
Sementara HPP Tebu sekarang sekitar Rp9.100kg dan Gula Kristal Putih Harga Eceran Tertingginya Rp12.500.
“Jadi, jika PG berbasis tebu impor GKM (Gula Kristal Mentah) Rp 7.000/kg dan produksi/jual gula konsumsi (GKP) Rp12.500/kg, betapa besarnya keuntungan mereka,” terang Mukhtarudin.
Permenperin 3 berusaha menghindari ini dengan memaksa PG berbasis tebu beli tebu dari petani dengan harga yang kompetitif dan mengembangakan pekebunan tebu serta menjalin kemitraan dengan petani tebu.
Dengan kata lain, Permenperin berusaha untuk melindungi petani tebu dengan memaksa PG berbasis tebu beli dari mereka.
Selain itu, kata dia, dengan adanya Permenperin ini nantinya pasar gula konsumsi (GKP) yang dikelola oleh industri PG rafinasi hilang dan diisi oleh produk GKP dari PG berbasis tebu.
“Pasar gula rafinasi yang dikelola oleh PG berbasis tebu hilang dan diisi oleh PG Rafinasi. Fair kan?Inilah keseimbangan yang ingin dicapai oleh Permenperin 3/2021 ini. Jadi, jika ada yang menolak Permenperin 3 berarti pro impor gula dan tidak berpihak pada petani tebu,” sindir Mukhtarudin.
Yang jelas, kata dia, dengan adanya regulasi ini para petani dan pabrik gula dalam negeri sangat diuntungkan, terang Mukhtarudin.
“Para petani tebu cukup antusias. Mereka menganggap ini semacam angin segar. Yang kontra itu saya kira para pendukung skema impor gula yang enggan memperhatikan nasib para petani tebu kita,” pungkas Mukhtarudin. (yus)