INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dugaan pencabulan anak di bawah umur kembali terulang. Kali ini dilakukan seorang pria paruh baya berinisial HL (49) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Penangkapan terhadap tersangka ini, setelah keluarga korban melaporkan peristiwa yang dialami Korban berusia (13) ke Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar).
“Menurut keterangan tersangka, perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap korban dengan modus memberikan air agar mendapatkan kasih sayang,” kata Kapolres Kotawaringin Barat melalui Wakapolres Kompol Wilhelmus Helki, saat menggelar Press release, Selasa (6/6/2023), siang.
Waktu dan tempat kejadian perkara (TKP) pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 sekitar jam 09.00 WIB, di salah satu desa di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Awalnya pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 sekitar jam 11.00 WIB, saat pelapor pulang bekerja dan tiba dirumah, pelapor melihat korban sedang menangis.
Kemudian, lanjut Wilhelmus Helki pelapor bertanya apa yang terjadi sehingga membuat korban menangis seperti itu.
“Saat itu pula korban langsung bercerita apa yang dialaminya hingga ia menangis, menurut keterangan korban dirinya telah dicabuli oleh tetangga sebelah rumahnya di dalam kamar mandi,” terang Wakapolres Kompol Wilhelmus Helki.
Dan menurut cerita korban, awalnya tersangka ini datang kerumah korban dan menawarkan korban untuk meminum air yang ada di dalam sebuah gelas.
Lalu tersangka berkata, “Ini diminum dulu sedikit, lalu buat cuci muka sedikit, dan sisa airnya buat mandi, biar dapat kasih sayang dari semua orang”.
Saat itu, lanjut Wakapolres Kompol Wilhelmus Helki, korban hanya meminum dan membasuh mukanya saja, korban tidak mau mandi pakai air tersebut.
Pada akhirnya tersangka menarik tangan korban dan membawa masuk ke kamar mandi, kemudian tersangka ini dengan leluasa melakukan aksi bejatnya.
“Korban sempat melawan namun tangan kecilnya tidak mampu menahan tarikan lelaki bejat tersebut,” kata Wilhelmus Helki.
Sebelum melakukan aksinya, tersangka ini melakukan bacaan sholawat Nabi dan membaca mantra-mantra dengan bahasa Sundanya yang artinya “semoga dapat kasih sayang minta tolong ke pangeran”.
Usai melakukan aksinya, tersangka pergi meninggalkan korban. Tidak lama kemudian tersangka kembali lagi dan berkata ke korban, “Jangan takut Amang lakukan ini karena sayang”.
Tersangka terkejut, tiba-tiba ada teman orang tua korban datang kerumah dengan menggunakan mobil dan tersangka langsung keluar rumah.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 buah daster warna biru abu, 1 buah celana dalam warna pink, 1 buah celana pendek warna putih lis orange dengan motif upin ipin, dan 1 buah gelas warna pink.
“Atas perbuatannya tersangka terancam 15 tahun penjara,” tutup Wakapolres Kompol Wilhelmus Helki.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian