INTIMNEWS.COM, KUALA KAPUAS – Bonadi (44) warga Jalan Basir Jahan 6 Nomor 29 c, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Unit Resmob Polres Kapuas. Dia ditangkap di rumahnya lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencurian di Rutan Kapuas, Selasa (6/6).
Kasat Reskrim Polres Kapuas, Iptu lyudi Hartanto mengatakan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan berpura-pura membesuk salah seorang napi di rutan tersebut. Sementara yang menjadi korban dari aksinya merupakan Kepala Rutan Kapuas, Toni Aji Priyono.
Menurut Iyudi, kejadian terjadi di depan Kantor Rutan Kapuas. Saat itu korban sedang sibuk melayani pembesuk yang ingin bertemu keluarganya yang ditahan di rutan. Di saat bersamaa ada pembesuk yang ingin berkoordinasi dengan korban terkait hal penting.
“Makanya korban mengajak untuk berbicara di ruangannya, sementara tas miliknya yang berisi uang tunai jutaan rupiah disimpan di ruang bermain anak, tepat di depan Kantor Rutan Kapuas,” sebutnya, Rabu 7 Juni 2023..
Selang beberapa lama, lanjut Iyudi, korban keluar dari ruangannya bermaksud menemui jurnalis. Korban lantas teringat tas miliknya yang disimpan di ruang bermain anak.
“Setelah itu korban bergegas untuk mengambil tas tersebut, namun ternyata semua uang dalam tas sudah hilang. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp9,6 juta, melaporkan ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” jelasnya.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyidikan. Dengan bermodalkan rekaman kamera pengaman, polisi lantas mengetahui pelaku pencurian tersebut.
“Tersangka mengaku kalau dirinya yang mengambil uang yang tersimpan dalam tas tersebut,” sebutnya.
Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp100 ribu dengan total Rp9,6 juta, satu lembar baju warna biru navy, satu celana panjang warna hitam, dan satu tas Body Bag Bermotif Batik (terbuat dari kertas).
“Tersangka Bonadi dijerat tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana,” Jelasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza