INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Seorang kakek berinisial Y (57) harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Baamang. Pasalnya, dia nekat mencabuli teman anaknya yang masih berusia 14 tahun.
Kapolsek Baamang, AKP Beno Hertanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi, Jumat (24/2) lalu di rumah tersangka. Saat itu kata dia, korban bersama anaknya sedang bermain di kamar tersangka.
“Saat anak tersangka keluar dari kamar, di situlah tersangka melancarkan aksi bejatnya. Dengan diimingi uang senilai Rp10 ribu, tersangka kemudian memaksa korban untuk menyalurkan hasrat birahinya,” jelasnya, Senin 13 Maret 2023.
Beno menambahkan, tersangka diamankan dua hari kemudian setelah mendapat laporan dari orang tua korban. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Y kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Polis menemukan hasil visum bahwa ada dua luka di kemaluan korban, yakni luka lama dan luka baru. Namun polisi mengantongi luka baru untuk diungkap,” sebutnya.
Saat ini Y mendekam dijeruji besi Mapolsek Baamang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka disangkakan dengan Pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 1 dengan ancaman paling singkat lima tahun paling lama 15 tahun UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (**)
Editor: Irga Fachreza