INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Perusahaan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat harus mematuhi Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor : 5512/87/Dishub Tanggal : 17 Juni 2021, tentang penghentian angkutan barang tambang, perkebunan dan kehutanan, melewati jalan umum dan angkutan melebihi daya angkut.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah, agar angkutan barang tambang dan hasil perkebunan sawit tidak melintas di jalan Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama. Perusahaan harus sesuai dengan kelas jalan dan kajian persiapan pengelolaan jalan berbayar Provinsi Kalimantan Tengah.
Lanjut Ahmadi Riansyah, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para perusahaan untuk tidak melintas di jalan Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama yang melebihi kapasitas 7 ton. “Namun, saat ini masih ada pihak yang melanggar. Angkutan hasil perkebunan besar masih menggunakan jalan umum dan melintas di jalan Pangkalan Bun – Kolam, agar jalan tersebut tidak mudah rusak mengingat ruas jalan Pangkalan Bun – Kolam punya kapasitas dibawah 7 ton saja,” ujar Ahmadi, Rabu 30 Juni 2021.
“Peraturan pembatasan atau penutupan kendaraan muatan melebihi 7 ton, akan diberlakukan kepada kendaraan hanya milik perusahaan saja, tidak bagi masyarakat biasa,” sambungnya.
Pada prinsipnya Pemkab Kobar siap untuk memberikan dukungan dan bersinergi dengan pemerintah provinsi, untuk mempersiapkan hal-hal teknis. “Nantinya kita akan bicarakan bersama sama-sama hal teknis yang perlu dipersiapkan, salah satunya adalah tadi, posko cek poin, personil sampai dengan fasilitas lain yang akan kita bahas kedepan,” jelas Ahmadi.
“Sekali lagi saya tegaskan, ketentuan ini bukan untuk masyarakat, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan kebijakan ini,” tegasnya.
Selain membahas terkait rencana pembatasan angkutan yang melintas jalan Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama, untuk ke depannya adalah bagaimana perusahaan ini berkontribusi didalam penanganan perbaikan jalan dengan pola konsorsium.
“Sudah kita buat dalam berita acara rapat bersama-sama, yang nanti ditindak lanjuti oleh masing-masing perusahaan kepada manajemen perusahaan, yang mana selambat-lambatnya pada minggu kedua di bulan Juli ini sudah diberikan jawaban,” tambah Ahmadi.
Kemudian, dalam berita acara dijelaskan, bagi perusahaan tidak konsisten dengan kesepakatan dan tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundangan – undangan, maka diminta tidak beroperasi melintasi jalan umum, ruas jalan Pangkalan Bun Kotawaringin Lama.
“Apabila tidak ikuti aturan, maka nanti dengan sangat terpaksa tidak diperkenankan untuk melewati ruas jalan Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama,” pungkas Ahmadi Riansyah. (Yus)