INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Nasib nahas dialami seorang gadis yang masih dibawah umur. di Kabupaten Kotawaringin Barat. Ia menjadi korban pemerkosaan di sebuah hotel kawasan Pangkalan Bun. Ironisnya pelaku melakukan kekerasaan sebelum menggagahi korbannya.
Peristiwa pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur itu terjadi pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022 sekitar jam 15.00 WIB di sebuah hotel yang ada di Pangkalan Bun.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, mengatakan tindakan bejat pelaku berawal dari laporan pelapor yang merupakan orang tua korban. Dia menceritakan bahwa mula-mula korban pamit kepada pelapor untuk mendatangi temannya di Pangkalan Bun.
Lanjut Kapolres, setelah pergi pelapor tidak bisa menghubungi anaknya. Pada hari Sabtu 16 Juli 2022 pelapor diberitahu teman korban bahwa korban telah dipukul oleh tersangka ini, kemudian pelapor mencari anaknya tersebut.
“Setelah pelapor menemukan korban, lalu ditanya apa yang telah terjadi, ternyata benar selain dipukul korban juga disetubuhi secara paksa oleh tersangka,” kata AKBP Bayu Wicaksono, saat menggelar Press release, Rabu (20/7/2022).
Lanjut Kapolres, ternyata korban telah disetubuhi sebanyak dua kali, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kepada polisi. Barang bukti yang berhasil kami lakukan penyitaan yaitu satu buah baju lengan pendek warna coklat motif daun, satu buah celana panjang warna coklat, satu buah celana dalam warna krem motif bunga, satu pakaian dalam juga milik korban.
Pasal yang disangkakan, Pasal 81 Ayat (1) Atau UU R! no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun. (Yus)
Editor: Akhiruddin