INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Sungguh malang nasib dialami seorang gadis berusia 20 tahun. Dijanjikan akan diberi pekerjaan menjadi pemandu lagu di Kalimantan malah dijual ke ‘pria hidung belang’. Mirisnya lagi perempuan berusia 20 tahun ini harus menanggung hutang belasan juta rupiah.
Korban adalah gadis berusia 20 tahun, waktu dan tempat kejadian perkaranya pada Sabtu 10 Juni 2023 di Desa Dawak, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Wanita ini diduga jadi korban perdagangan manusia, dijual kepada muncikari dan dipekerjakan di tempat prostitusi untuk melayani lelaki ‘hidung belang’ oleh pelaku yang dikenal lewat akun Facebook,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatreskrim AKP Angga Yuli, saat menggelar Press release, Kamis 15 Juni 2023.
Peristiwa bermula saat korban mencari pekerjaan lewat social Facebook, kemudian korban menemukan sebuah lowongan pekerjaan untuk menjadi pemandu lagu.
Korban tertarik dan menghubungi nomor telepon yang ada pada iklan lowongan tersebut, begitu bisa dihubungi korban langsung memperkenalkan diri dan mau bekerja di tempat tersebut.
“Tidak lama kemudian korban dihubungi oleh nomor yang tidak dikenalnya yang mengaku bernama bunda Winda. Korban sempat ditampung di Garut selama 8 hari untuk diajarkan menjadi pemandu lagu,” kata Angga Yuli.
Lanjut Kasatlantas AKP Angga Yuli, korban diberitahu oleh bunda Winda kalau korban akan dipekerjakan di daerah Kalimantan. Saat itu tersangka bilang akan dipekerjakan di tempat Mami Sela yaitu di daerah Sampit.
“Namun, kalau dipekerjakan di Dawak tempat Mami Tia, tidak hanya bekerja sebagai pemandu lagu saja, namun bisa juga open BO,” terang Angga Yuli.
Sesampainya di Sampit, korban tidak hanya menjadi pemandu lagu, namun korban disuruh melayani tamu-tamu lelaki hidung belang.
Hingga akhirnya, pada tanggal 10 Juni 2023 korban minta pindah dan diberikan kasbon oleh Mami Sela sebesar Rp 10 juta, karena pergi dari tempat mami Tia kasbon korban menjadi Rp 15 juta.
Lalu korban bersama mami Tia pergi ke Kotawaringin Barat tepatnya di Dawak Kecamatan Kotawaringin Lama, sesampainya di lokasi korban malah disuruh melayani tamu lagi.
Masih kata AKP Angga Yuli, korban ini sudah sudah melayani 10 kali lelaki hidung belang. Korban dipaksa untuk melayani tamu-tamu Mami Tia. Korban merasa capek dan tidak sanggup lagi melayani tamu-tamu ini.
Karena mendengar akan ada razia di Desa Dawak, Kecamatan Kotawaringin Lama, maka pada tanggal 13 Juni 2023, pukul 07.00 WIB Mami Tia mengajak korban untuk pergi ke Pangkalan Bun.
Korban ini diajak ke sebuah hotel yang berada di Pangkalan Bun. Korban dan tersangka pisah kamar. Akhirnya korban memberanikan diri kabur dan langsung pergi ke kantor polisi dan menceritakan hal yang telah dialaminya.
Atas kejadian ini tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian