INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut program subsidi minyak goreng, sehingga kebijakan satu harga Rp 14 ribu per liter berakhir pada 31 Januari dan berlaku pada 1 Februari 2022, kemarin.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Diseperindagop dan UKM Kotawaringin Barat (Kobar) Alfan Khusnaini, menurutnya bahwa Kemendag menetapkan harga eceran tertinggi.
“Untuk minyak goreng premium maksimal Rp 14.000 per liternya, untuk kemasan non premium Rp 13.500, dan untuk minyak curah Rp 11.500 per liternya, dan berlaku mulai 1 Februari 2022, kemarin,” ucapnya.
“Kalau proses dan subsidinya dan lainya kita masih belum tahu teknisnya, kita menunggu pemberitahuan berikutnya,” terang Alfan Khusnaini, usai menghadiri rapat Paripurna di gedung DPRD Kobar, Rabu (2/2/2022).
Saat ini yang menjadi kendala yakni para pedagang kecil, rata-rata para pedagang ini mengambil di saat harga masih mahal. Namun ada kebijakan juga dan disarankan bisa ditukar kan lagi ke distributornya dimana mereka membelinya.
“Ini masih kita carikan solusinya, agar pedagang kecil ini tidak merugi,” terang Alfan Khusnaini.
Alfan Khusnaini, menjelaskan pangkal masalah kenaikan harga minyak goreng karena mahalnya harga bahan baku, yakni minyak sawit yang mengikuti tren harga pasar dunia.
Atas dasar itulah, Kemendag lalu mengambil kebijakan untuk menetapkan harga minyak sawit khusus dalam negeri lewat kebijakan domestic price obligation (DPO) minyak sawit.
Dengan adanya kebijakan DPO, maka pemerintah pun dapat menetapkan HET minyak goreng. “Karena harga bahan baku minyak sawit sudah diturunkan melalui DPO, maka dalam hal ini pembayaran selisih harga dari harga keekonomian (subsidi) tidak lagi diperlukan,” katanya.
Sebelumnya pemerintah pusat menganggarkan subsidi sebesar Rp 7,6 triliun untuk 1,5 miliar liter minyak goreng selama enam bulan.
Lebih lanjut, Alfan menambahkan, produsen minyak goreng yang telah menjual dengan harga murah di tingkat konsumen Rp 14 ribu per liter selama Januari, dapat melakukan klaim untuk menerima subsidinya.
“Adapun pengajuan klaim tetap dapat dilakukan mesti lewat 31 Januari 2022 di mana program satu harga sudah tidak berlaku,” tandasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian