INTIMNEWS.COM, KUALA KAPUAS – Sat Narkoba Polres Kapuas mengamankan seorang warga yang diduga menguasai Narkoba jenis sabu-sabu, Kamis 11 Mei 2023. Terduga diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kasat Resnarkoba AKP Subandi, SH., MM., mengatakan, RIN wanita (55) diamankan di Desa Dandang Kecamatan Pasak Telawang yang termasuk dalam wilayah hukum Polsek Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas. Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa bubuk kristal bening diduga narkoba jenis sabu seberat 6,93 gram, satu buah timbangan digital dan dompet warna hitam.
“Dengan terlapor RIN sendiri Satresnarkoba Polres Kapuas langsung melakukan penindakan di kediamannya pada Kamis 11 Mei 2023 pada Pukul 19.00 WIB di Dandang Kecamatan Pasak Telawang dan ditemukan kepemilikan barang terlarang yaitu diduga sabu seberat 6, 93 gram. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” jelas Subandi.
Pelaku terancaman pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Andrian