INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Setiap tahun, miliaran rupiah dana desa digelontorkan oleh pemerintah pusat ke seluruh desa di Indonesia, termasuk di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dana ini seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa secara keseluruhan. Namun, menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Barat, Yudhi Hudaya, masih ada saja desa yang menyalahgunakan dana tersebut.
Dalam penjelasannya pada Jumat (9/8/2024) di ruang kerjanya, Yudhi memaparkan beberapa ciri-ciri desa yang rawan penyimpangan dana desa. Pertama, musyawarah desa hanya dijadikan formalitas belaka. “Sering kali hasil musyawarah desa tidak disosialisasikan kembali kepada masyarakat, sehingga warga tidak tahu menahu tentang keputusan yang diambil,” ujarnya.
Kedua, penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang besar namun tidak berjalan dengan baik. “BUMDes yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi desa, malah tidak berkontribusi apa-apa,” tambah Yudhi.
Ketiga, proyek-proyek desa sering tidak dilengkapi dengan papan informasi yang jelas, sehingga transparansi proyek dipertanyakan. “Hasilnya pun sering kali tidak memuaskan,” ungkapnya.
Keempat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas, malah bersikap pasif. Kelima, keterlambatan realisasi program kerja meskipun anggaran sudah cair. “Ini menandakan ada sesuatu yang tidak beres dalam manajemen pengelolaan desa,” tegas Yudhi.
Keenam, adanya praktek monopoli dalam pengadaan barang dan jasa yang disetujui oleh perangkat desa, yang pada akhirnya mudah dikendalikan oleh kepala desa. Ketujuh, pelaporan swadaya masyarakat yang seolah-olah bersumber dari dana desa, padahal bukan.
Kedelapan, kurangnya kepedulian perangkat desa yang terlihat dari kantor desa yang sering tutup pada hari kerja. “Ini mengindikasikan bahwa perangkat desa tidak menjalankan tugasnya dengan baik,” jelas Yudhi.
Kesembilan, intimidasi terhadap masyarakat yang kritis juga menjadi salah satu ciri desa yang bermasalah. “Masyarakat yang berani mengkritik malah ditekan agar diam,” lanjutnya.
Menghadapi situasi ini, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Dinas PMD telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyimpangan, salah satunya dengan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Anggota BPD se-Kabupaten Kotawaringin Barat pada Kamis (1/8/2024) lalu, kata Yudhi Hudaya.
Yudhi Hudaya menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai pemenuhan Amanat Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. “Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melaksanakan Bimtek BPD dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas, pengetahuan, serta wawasan anggota BPD dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawab mereka dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” ucapnya.
Yudhi berharap, melalui Bimtek ini, BPD dapat lebih memahami dan menerapkan tugas pokok dan fungsinya dengan optimal, terutama dalam pengawasan administrasi yang meliputi penyusunan laporan kinerja secara tertib, berkelanjutan, dan akuntabel. “Dengan begitu, penyimpangan dana desa dapat diminimalisir dan kesejahteraan masyarakat desa dapat tercapai,” pungkasnya.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit