website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Milenial Ini Ramaikan Seleksi Calon Komisioner KPID Kalteng

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Komisi Penyiaran Indonesia (disingkat KPI) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia.

Komisi ini berdiri sejak tahun 2002 berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. KPI terdiri atas Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang bekerja di wilayah setingkat Provinsi.

Wewenang dan lingkup tugas Komisi Penyiaran meliputi pengaturan penyiaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas.

Salah satunya adalah KPID Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang melaksanakan rekrutmen Komisioner dimana sudah memasuki tahapan Fit and Proper Test yang dilaksanakan pada tanggal 24 – 25 Mei 2021 di DPRD Provinsi Kalteng.

Pasang Iklan

Salah seorang dari 21 calon komisoner KPID Kalteng diantaranya adalah Ahmada. Pria kelahiran Cempaka Mulia , Kabupaten Kotawaringin Timur ini merupakan sosok dari kalangan milenial dengan segudang pengalaman organisasi.

Pria yang saat ini sedang mengambil pasca sarjana di Universitas Muhammadiyah Palangka Raya tersebut dulunya saat menempuh pendidikan sarjana S1 aktif di berbagai organisasi baik itu internal kampus seperti Dewan Mahasiswa (Dema) juga organisasi eksternal yakni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Saat diwawancarai oleh intimnews.com dia mengatakan bahwa salah satu motivasi utamanya untuk mencalonkan diri sebagai komisioner KPID Kalteng adalah untuk memperkuat eksistensi dari lembaga tersebut khususnya untuk wilayah Provinsi Kalteng.

“Kalau memang saya diamanahkan untuk menjadi Komisioner KPID nantinya, saya bersama-sama dengan Komisioner lainnya tentu selain melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) juga bagaimana lembaga ini punya marwah atau lebih eksis dalam bidang pengawasan penyiaran,” ujarnya pada Rabu (26/4/2021).

Dia menambahkan bahwa UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja  yang disahkan Presiden RI 2 November 2020 menjadi milestone bagi perkembangan Industri Penyiaran Indonesia. Disahkannya Omnibuslaw tersebut mempertegas posisi Indonesia menuju penyiaran digital.

Dalam UU 11/2020 amanah Digitalisasi Penyiaran pada pasal 60 A, berbunyi penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.

Pasang Iklan

Inilah menjadi dasar hukum berlakunya migrasi penyiaran analog ke digital,  penerapannya paling lambat 2 tahun setelah disahkannya UU yakni pada November 2022 ditandai dengan Analog Switch Off (ASO).  ASO adalah suatu peristiwa dihentikannya siaran analog dalam industri penyiaran untuk beralih ke teknologi siaran digital.

ASO dapat dilakukan secara simulcast maupun melalui transmisi langsung. Oleh karenanya dalam rangka mempersiapkan penerapan ASO tersebut maka perlu peran dari KPID dalam rangka pengawasan penyiaran yang berbasis digital khususnya untuk wilayah Provinsi Kalteng.

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan