INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan perpres baru yakni Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi COVID-19. Dalam perpres tersebut diatur mengenai keterkaitan penerima vaksin dengan bantuan sosial alias bansos.
Dikutip dari salinan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 di laman Setkab.go.id, berikut pasal 13A ayat 4 dan 5 yang mengaturnya:
(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.
5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Sementara dalam Pasal 13B diatur pula soal yang tak mengikuti vaksin sebagaimana dalam Pasal 13 A sebagai berikut:
Pasal 13B
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID- 19 selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang undang tentang wabah penyakit menular.
Perpres ini disebutkan merupakan revisi Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 9 Februari 2021 dan diundangkan pada 10 Februari 2021.
Menanggapi hal itu, anggota komisi 3 DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon Fabiansyah mengatakan bahwa Perpres 14 tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid19 memang menjadi perdebatan.
“Karena didalamnya memuat salah satunya sanksi administratif berupa penundaan sampai kepada penghentian pemberian jaminan sosial atau Bansos. Bahkan ada juga isinya yang lebih tegas bahwa masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19 kemudian menolak vaksinasi atau menyebabkan terhalangnya program penanggulangan covid 19 juga akan dikenakan sanksi,” kata Riskon, Minggu. 14 Februari 2021
Meneurutnya, sesuai dengan UU wabah penyakit menular dikecualikan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang berlaku salah satunya dikarenakan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk di vaksin.
“Hal ini sedang menjadi perdebatan hangat dimasyarakat karena disatu sisi memang tujuan dilakukannya vaksinasi Covid-19 adalah untuk membentuk Herd Comunity Covid-19 dengan target 3 tahun kedepan Indonesia bisa mencapai diatas angka 50%. Di sisi lain tidak sedikit masyarakat kita yang masih meragukan penggunaan vaksin covid19 karena dikhawatirkan akan menimbulkan efek samping dikemudian hari,” beber Riskon
Dirinya menilai, terlepas dari prokontra terkait vaksin Covid-19 paling tidak apa yang sudah ditetapkan pemerintah pusat tentunya sudah melalui berbagai pertimbangan baik secara klinis untuk vaksinnya sendiri, maupun secara aturan Hukum terkait sanksi yang tertuang didalam perpres 14 tahun 2021.
“Jadi kita harus melihat secara positif tentang apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai upaya kita menang melawan Covid-19 sehingga Indonesia sehat dan ekonomi bangkit,” demikian pria yang juga sebagai pengusaha muda itu. (*)