INTIMNEWS.COM, KUALA KAPUAS – Aparat Kepolisian dari Sat Reskrim Polres Kapuas berhasil menangkap tersangka penganiayaan di Desa Pujon berinisial AH (25). Sayangnya, saat akan dibekuk, tersangka berusaha melawan dan melarikan diri. Akibatnya, dua butir timah panas mendarat di telapak dan betis kirinya.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto mengatakan, tersangka ditangkap di Dusun Malinau, Desa Hurung Pukung, Kecamatan Kapuas Tengah, Senin (8/5) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat ditangkap, tersangka berusaha berontak dan berusaha melarikan diri.
“Tersangka melakukan perlawanan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka,” kata Iptu Iyudi Hartanto.
Iptu Iyudi mengatakan, pada Minggu (7/5) sekira pukul 00:30 WIB tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Yudi (23) di sebuah acara musik. Saat itu korban ingin buang air kecil di belakang panggung, namun diserang tersangka dengan menggunakan senjata tajam.
“Serangan senjata tajam itu mengenai perut sebelah kanan atas dan luka robek dibagian leher sebelah kanan, sehingga korban mengeluarkan banyak darah,” jelasnya.
Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Pujon untuk mendapatkan perawatan medis. Sekira pukul 09.05 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.
“Motifnya dendam, karena tersangka pernah dipukul oleh korban. Sehingga pelaku menganiaya menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Selain menangkap tersangka, polisi pun juga telah mengamankan barang bukti berupa satu pisau jenis badik bersarung kertas karton dan satu senjata tajam jenis keris.
Atas perbuatan pelaku AH, Polisi akan menjeratnya dalam padal 352 ayat 3 KHUPidana tentang pengniayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup. (**)
Editor: Irga Fachreza