INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Upaya meningkatkan pendapatan pajak sarang burung walet di Kotawaringin Barat tak berhasil. Sebab, penghujung 2021 ini salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu, ternyata masih jauh dari target.
“Dari target Rp 3 miliar hingga saat ini baru terelisasi Rp 690.585.670,” ujar Kepala Bidang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Pengembangan PAD Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Barat, Nuriasih, Senin (6/12/2021).
Realisasi pajak budidaya walet di Kobar hingga Desember 2021 jauh di bawah target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Nuriasih menyampaikan, bahwa item Pendapatan Asli Daerah (PAD) ada 4 dan salah satunya dari pajak daerah, dan dari pajak daerah tersebut ada sebanyak 11 jenis pajak termasuk pajak budidaya walet.
Ia menjelaskan, di Kobar berdasarkan data yang masuk ke Bapenda pada tahun 2020 ada sebanyak 2083 bangunan budidaya walet, dari ribuan bangunan walet tersebut baru sekitar 2,3 persen saja yang sudah melunasi kewajibannya.
“Tingkat partisipasi pengusaha walet dalam melaporkan dan membayar walet masih sangat rendah bila dilihat dari potensi yang ada,” kata dia.
Lanjut Nuriasih, ada kendala dalam penerapan sanksi, khususnya walet karena pajak walet berbasis laporan, wajib pajak, dan perhitungan pajaknya berdasarkan produksi atau hasil panen di kalikan dengan harga kemudian dikalikan tarif pajaknya 10 persen, jadi tidak berbasis jumlah gedung,. ucapnya.
“Untuk penerapan sanksi sendiri kita mengalami kesulitan karena harus melalui mekanisme penagihan yang dilakukan oleh SDM yang bersertifikasi atau juru sita sedangkan Bapenda tidak memiliki tenaga tersebut,” pungkasnya. (Yus)