INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Saidah alias Dadah (39) mengaku ditipu seorang pria yang tidak dikenal asal Pontianak. Dirinya mengaku hal itu lantaran ia ingin meminjam uang, namun bukannya uang yang didapat Saidah.
Ibu dua anak ini justru ditipu dengan diberikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 145,51 gram, atau hampir 1,5 ons.
Menurutnya, saat itu dia ingin meminjam uang untuk berjualan es kepada seorang pria yang sedang dalam pengejaran polisi.
“Awalnya saya hanya ingin meminjam uang untuk berjualan es. Namun dititipkan barang ini, tetapi saya belum dikasihkan uangnya langsung ditangkap. Ini saya baru pertama kali,” kata Saidah saat diinterogasi petugas.
Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim), AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Waka Polres Kompol Abdul Aziz Septiadi menyebutkan bahwa dari pengakuan tersangka, Saidah sebagai pengedar bukan sebagai pemakai.
“Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh Satresnarkoba. Kita mendapati kasus tersebut dari informasi masyarakat,” kata Aziz, Rabu 7 April 2021
Saidah sendiri ditangkap oleh petugas kepolisian di Jalan Semekto Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang tanpa perlawanan.
“Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip sabu seberat 145,51 gram, 2 sobekan kantongan plastik warna hitam, 2 lembar kertas tisu, 1 buah toples plastik, 1 Unit Handphone, 1 lembar STNK mobil, serta 1 unit Mobil Toyota Agya yang digunakan sebagai sarana mengantar barang, diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,” ungkapnya
Akibatnya, Saidah dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 6 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 10 miliar.