INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Warga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh Kementerian Sosial melalui Kantor Pos wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama berada di lingkungan pembayaran.
Hal itu guna mengantisipasi adanya penularan virus Covid-19. Bagi warga yang telah menerima undangan diimbau untuk datang sesuai jadwal yang telah ditentukan, terlebih masa penyaluran bantuan ini dibatasi hanya selama 2 minggu ke depan.
Mahyudha, Kepala Kantor Pos Cabang Sampit menyebut bahwa penyaluran BPNT di Kotim sempat mengalami keterlambatan selama kurang lebih 3 hari, lantaran kendala penyaluran dana yang masuk ke pihak Kantor Pos. Kendati demikian, pihaknya berupaya agar dalam waktu yang tersisa ini target penerima bantuan bisa diterpenuhi seluruhnya.
“Penyaluran dimulai 23 Februari 2022 hingga kurang lebih dua minggu kedepan, Kemensos melalui Kantor Pos Sampit mulai menyalurkan BPNT tahap pertama bagi masyarakat Kotim. Sesuai instruksi presiden, BPNT yang awalnya dalam bentuk sembako kini diubah menjadi uang tunai,” kata Kepala Kantor Pos Sampit.
Bantuan diberikan untuk periode 3 bulan, yakni Januari, Februari, dan Maret. Adapun, bantuan per bulan bernilai Rp 200 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sehingga apabila dikalikan 3 bulan bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per KPM. Sementara, jumlah penerima BPNT di Kotim ada sebanyak 7.333 KPM.
“Di tengah pandemi Covid-19 ini kami menyalurkan bantuan kepada ribuan warga. Demgan harapan saat warga ke sini untuk menerima bantuan harus menerapkan protokol kesehatan,” demikianya.
Editor: Andrian