INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Katinga, Sukartie Alijat meminta masyarakat Kabupaten Katingan untuk membarui akta kelahiran. Hal tersebut disampaikan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 21 Februari 2023.
Sukartie mengatakan, hingga kini masih banyak warga yang membarui akta kelahirannya.
“Masyarakat Katingan yang masih menggunakan akta kelahiran lama,kami harapkan kepada seluruh masyarakat untuk segera melakukan pembaharuan,”ungkap Kadisdukcapil Sukartie.
Dijelaskan, perbedaan antara akta kelahiran yang baru dan yang lama terlepatk pada Nomor Induk Kependudukan (NIK). Untuk format akta yang lama, kata Sukartie, belum terdapat NIK, sementara yang terbaru sudah ada.
“Untuk akta lama yang masih belum ada NIK nya yaitu sebelum tahun 2010 ke bawah,”jelasnya.
Sukartie menambahkan, pihaknya akan menyosialisasikan terkait hal tersebut. Untuk bisa membarui akta tersebut tambahnya, warga hanya perlu membawa akta yang dan fotocopy kartu keluarga.
“Dapat diketahui, sehingga persyaratan untuk memperbaharui akta kelahiran tersebut, cukup membawa akta lama serta fotocopy kartu keluarga,” tutupnya. (**)
Editor: Irga Fachreza