INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Ketua Partai Demokrat Kotawaringin Timur (Kotim) Parimus meminta agar pemerintah membantu memfasilitasi masyarakat terutama para penambang tradisional untuk dapatkan izin atau legalitas.
Menurutnya, masih ada masyarakat yang belum memahami tata cara pengurusan izin, sehingga mereka kesulitan mendapatkan legalitas yang dimaksud.
“Saya lihat saat ini pemerintah cenderung masih belum mengakomodir kepentingan para penambang tradisional. Pemerintah sejak lama sudah diingatkan untuk memfasilitasi para penambang tradisional untuk bisa dilegalkan secara hukum. Salah satunya adalah pemerintah membantu mengurus legalitas usaha masyarakat tersebut,” kata Parimus, Senin 8 November 2021.
Ia menuturkan, hal itu dapat dilihat sejak dari undang-undang Minerba belum direvisi sampai sekarang kewenangan pertambangan sudah ditarik ke pemerintah pusat belum juga ada kebijakan untuk mengakomodir kepentingan para penambang emas saat ini.
“Penambang emas di daerah itu memang masih banyak terjadi. Walaupun masih kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum. Masyarakat juga tidak bisa disalahkan sepenuhnya karena tidak berizin, karena kemampuan masyarakat untuk mengurus sendiri perizinan itu bukanlah hal yang mudah. Rata-rata penambang tradisional ini tidak memiliki kemampuan untuk memahami dan mengurus administrasi perizinan tersebut,” tegasnya.
“Penambang ilegal ini dinilai seakan-akan ada stigma buruk. Padahal mereka juga bekerja untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari, serta anak-anaknya yang sekolah di tengah kesulitan mencari kerja sekarang ini,” kata pria yang duduk di kursi Komisi II DPRD itu.
Lanjutnya, dengan kewenangan pertambangan bukan lagi di Provinsi tentu ini justru berdampak buruk bagi penambang rakyat. Maka dari itu dia mendorong solusinya adalah pemerintah menetapkan wilayah pertambangan rakyat kemudian diajukan dan dikoordinasikan melalui pemerintah.
“Prosesnya untuk mendapatkan legalitas usaha pertambangan rakyat cukup rumit sebab pertambangan rakyat merupakan kegiatan berizin dan dilengkapi dokumen resmi,” ungkapnya.
Untuk diketahui, persyaratan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah pertambangan rakyat ditetapkan oleh pemerintah. Penetapan dilakukan setelah diusulkan oleh pemerintah provinsi. Pemerintah provinsi juga harus memastikan adanya potensi cadangan di wilayah tersebut. Kemudian dilengkapi dengan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) serta dokumen pengelolaan pertambangan rakyat.