INTIMNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah mewajibkan masyarakat yang masuk supermarket dan hypermarket menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan ini sudah berlaku mulai Selasa 14 September 2021.
Ketentuan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLidungi mulai 14 September 2021,” tulis pemerintah dalam aturan tersebut.
Sementara, jam operasional hypermarket dan supermarket juga dibatasi hanya sampai pukul 21.00 waktu setempat. Selain itu, maksimal kapasitas pengunjung hanya 50 persen.
Begitu juga dengan pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang dibatasi jam operasional hanya sampai 21.00 waktu setempat. Kemudian, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Namun, untuk pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan tak wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Aturan itu hanya berlaku bagi supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Bagi yang tak menjual kebutuhan sehari-hari hanya bisa beroperasi sampai 17.00 waktu setempat.
Sebelumnya, pemerintah sudah lebih dulu mewajibkan masyarakat yang masuk perkantoran dan mal untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini dilakukan selama penerapan PPKM.